Berita Lhokseumawe
Perkembangan Kasus Dua Tersangka Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
Jaksa menyatakan berkas kedua tersangka belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polres Lhokseumawe.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Namun seteleh diteliti, jaksa menyatakan berkas kedua tersangka belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polres Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe, membuat berkas terpisah untuk oknum pimpinan Pasantren An dan seorang guru mengaji, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di pasantren tersebut.
Sedangkan berkas untuk kedua tersangka, beberapa waktu lalu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk diteliti.
Namun seteleh diteliti, jaksa menyatakan berkas kedua tersangka belum lengkap, sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polres Lhokseumawe.
Baca: Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Rp 416,4 Juta
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, Rabu (11/9/2019) menjelaskan, berkas untuk kedua tersangka kini masih dalam tahap perampungan kembali, sesuai dengan petunjuk dari jaksa.
Namun beberapa hari lalu, pimpinan Pesantren An yang menjadi tersangka dalam kasus ini, meminta pihaknya menghadirkan saksi yang meringankan.
"Saksi yang meringankan dari keluarganya dan hari ini sudah selesai kita dimintai keterangan," katanya.
Jadi dengan selesai memintai keterangan saksi yang meringankan tersangka, pihaknya akan segera menyerahkan kembali berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Mungkin paling lambat pekan depan sudah diserahkan kembali ke jaksa," pungkas AKP Indra T Herlambang.
Baca: Begini Cerita Mawardi yang Bersedia Turun ke Buket Sudan Sebelumnya Tinggal Terisolir
Diberitakan sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya (keduanya pria), kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis), yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, pesantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pasantren An kini pun sudah berjalan normal kembali. (*)
Baca: Dua Warga Nagan Raya Jadi Tersangka, Kasus Maling Kambing Berujung Mobil Dibakar Massa di Aceh Barat