Pembacokan

Usai Bacok Pensiunan TNI, Tukang Becak Mengurung Diri di Rumah dan Begini Akhir Pelariannya

Karena tersangka di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam, maka personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang memperlihatkan parang yang digunakan tersangka untuk membunuh seorang pernawirawan TNI AD. 

Karena tersangka di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam, maka personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut. Akhirnya, tersangka keluar dan di tangannya masih ada parang.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - MA (46), warga Blang Mangat, Lhokseumawe, yang sehari-hari bekerja bekerja sebagai tukang becak, Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, membacok M Ridwan (58), purnawirawan (pensiunan) TNI AD asal Muara Dua, Lhokseumawe.

Setelah melakukan aksi di kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, itu, Ridwan langsung mengurung diri di rumahnya.

Sementara korban yang terkena bacok tiga kali di leher dan pundak belakangnya, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca: Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI AD tak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, Rabu (11/9/2019), menjelaskan, kejadian ini berawal dari cekcok mulut antara korban dan pelaku.

Karena marah, tersangka kemudian memukul korban yang saat itu duduk di atas sepeda motor (sepmor).

Setelah M Ridwan jatuh ke tanah, tersangka langsung mengambil parang yang tergantung di jok depan sepmor korban.

Baca: Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus akan Disidangkan, Ini Agenda Hari Ini

"Lalu, tersangka membacok M Ridwan tiga kali di leher dan pundak bagian belakang. Sehingga korban meninggal dunia di lokasi," ujar AKP T Herlambang.

Setelah melakukan aksi itu, kata Kasat Reskrim, tersangka masuk ke rumahnya dan mengurung diri.

Sementara warga langsung membantu mengangkat korban yang sudah tergeletak di pinggir jalan dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit.

Baca: Fakta Wanita Tanpa Busana Naik Motor Keliling Kota, Gangguan Jiwa hingga Suka Mengamuk

Mendapat laporan tentang kasus pembunuhan itu, sebut AKP T Herlambang, pihaknya langsung berkoordinasi dengan personel Brimob yang memang sudah berada di lokasi persembunyian tersangka.

"Karena tersangka di dalam rumah dan dikhawatirkan masih memegang senjata tajam, maka personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut. Akhirnya, tersangka keluar dan di tangannya masih ada parang," ungkap AKP T Herlambang.

Baca: Tertawa Terlalu Lebar, Mulut Wanita Ini Malah Tak Bisa Ditutup Lagi

Setelah diberi peringatan oleh petugas, sambungnya, tersangka membuang parang tersebut. Selanjutnya polisi mendekat untuk menangkapnya.

"Tersangka sempat memberi perlawanan yang cukup kuat, namun kita tetap berhasil menjatuhkannya dan kemudian langsung dibawa ke mobil dengan tangan yang sudah terborgol," paparnya.

Saat ini, tambah AKP T Herlambang, tersangka sudah diamankam ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum.

Baca: BJ Habibie Meninggal - Ini Profil, Penjelasan Keluarga, hingga Rencana Dimakamkan di Samping Ainun

"Untuk sementara, tersangka kita bidik dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas AKP Indra T Herlambang.

Akan dites kejiwaan

Kasat Reskrim juga mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa. Tapi, lanjutnya, sejauh ini sesuai dengan hasil penyidikan pihaknya, kejiwaan tersangka dalam kondisi normal.

Baca: Dalam Rangka HUT Ke-46, Bank Aceh Syariah Gelar Turnamen Voli

"Salah satu buktinya, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak saat dimintai keterangan oleh penyidik, menjawabnya secara normal," katanya.

Tapi, tambah AKP T Herlambang, dengan ada informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan segera melakukan tes kejiwaan tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved