Berita Lhokseumawe
Tersangka Pembunuh Purnawirawan TNI AD tak Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya
Selanjutnya tersangka marah, sehingga langsung memukul korban yang duduk di atas sepeda motor (Sepmor) menyebabkan korban jatuh.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seorang Purnawiraan TNI AD, M Ridwan (58) asal Muara Dua, Lhokseumawe, dilaporkan meninggal dunia setelah terkena bacok di leher dan pundak belakangnya sebanyak tiga kalindi kawasan Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Selasa (10/9/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Tidak lama setelah kejadian tersebut, pihak Satreskrim Polres Lhokseumawe bersama personil Brimob Jeulikat berhasil menangkap tersangka berinisial MA (46) yang merupakan warga Blang Mangat, Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan untuk sementara ini tersangka hanya dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Dikarenakan pembunuhan ini terjadi tanpa direncanakan terlebih dahulu oleh tersangka," ujar AKP Indra T Herlambamg.
Hal ini dikuatkan dengan kronologis kejadian, dimana diawali korban dan tersangka terlibat cek-cok mulut.
Selanjutnya tersangka marah, sehingga langsung memukul korban yang duduk di atas sepeda motor (Sepmor). Menyebabkan korban jatuh.
Setelah memukul korban, tersangka langsung mengambil parang yang tergantung di jok depan Sepmor korban.
Kemudian tersangka membacok korban sebanyak tiga kali di bagian leher dan pundak belakang. Hingga korban pun langsung meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, tersangka pun masuk ke dalam rumah miliknya dan mengurung dirinya.
Tidak lama kemudian, warga langsung mengangkat korban yang tergeletak di pinggir jalan dan membawanya ke rumah sakit.
Baca: Ini Parang yang Dipakai Tersangka Bunuh Purnawirawan TNI di Lhokseumawe
Baca: Pembunuh Purnawirawan TNI AD Berusaha Melawan Saat Ditangkap, Begini Kronologis Lengkapnya
Baca: Purnawirawan TNI AD Dibacok Tiga Kali di Lhokseumawe, Korban Meninggal di Lokasi, Begini Kejadiannya
Sedangkan proses penangkapan tersangka, diawali penembakan gas air mata oleh personil Brimob @: dalam rumah tempat bersembunyinya tersangka. Penembakan gas air mata dilakukan. sehubungan tersangka dicurigai memegang senjata tajam.
Sehingga setelah ditembak gas air mata, tersangka keluar dari dalam rumah dan di tangannya masih memegang parang.
Namun setelah diberi peringatan oleh penyidik, tersangka pun membuang parang di tangannya.
Selanjutnya personil polisi mendekat untuk mengamankan tersangka.
Tapi tersangka sempat memberikan perlawanan yang cukup kuat, namun polisi tetap berhasil menjatuhkan tersangka dan langsung dibawa ke mobil dengan tangan yang sudah terborgol.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. (*)