Berita Aceh Selatan
Anggota DPRK Aceh Selatan Minta Pemkab Segera Tindaklanjuti Pengadaan Lahan untuk Eks Kombatan
Lisa Elfirasman berharap Bupati Aceh Selatan, H Azwir S.Sos segera merespon surat Plt Gubernur Aceh terkait penyelesaian dan pengadaan lahan pertanian
Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Anggota DPRK Aceh Selatan, Lisa Elfirasman ST meminta Pemkab Aceh Selatan segera menindaklanjuti surat Plt Gubernur Aceh terkait penyelesaian dan pengadaan lahan pertanian untuk para kombatan, Tapol/Napol dan warga korban konflik.
"Sesuai surat Plt Gubernur Aceh, Nomor: 100/12790 tertanggal 20 Agustus 2019 itu disampaikan bahwa penyelesaian persoalan lahan ini penting untuk membangkitkan perekonomian Aceh," ujar Lisa dalam keterangan Persnya yang dikirim ke Serambu, Rabu (11/9/2019).
Lisa Elfirasman berharap Buapti Aceh Selatan, H Azwir S.Sos segera merespon surat tersebut. Ia meminta Bupati segera berkoordinasi dengan para korban konflik termasuk para kombatan GAM dibawah Komando KPA Wilayah Lhok Tapaktuan.
"Kalau hal ini segera direaslisasikan tentu sangat sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati untuk menghidupkan ekonomi kecil," tambah politisi Partai Aceh ini.
Sebelumnya, Nova dalam suratnya mengatakan, konflik masa lalu di Aceh harus diakui telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian Aceh.
Baca: Terkait Lahan untuk Eks Kombatan, Ini Penjelasan Kadis Pertanahan Abdya
Baca: Eks Kombatan di Abdya Minta Kejelasan Soal Lahan, Begini Penjelasan Mantan Jubir GAM Blangpidie
Baca: Eks Kombatan GAM Pidie Desak Pemkab Segera Realisasikan Pembagian Lahan Kebun
Baca: VIDEO - Ironi Lahan Eks GAM, Ketiadaan Modal untuk Bibit dan Sulitnya Mencapai Lokasi
Sampai saat ini belum mampu teratasi secara sempurna, meskipun pasca perdamaian antara pemerintah RI dengan GAM banyak keberhasilan yang telah dicapai.
Namun, belum sepenuhnya mengentaskan kemiskinan.
Dalam upaya mempercepat penurunan angka kemiskinan dan pengangguran di Aceh, diharapkan bantuan para kepala daerah untuk mengidentifikasi faktor produksi berupa Lahan yang ada di wilayah masing-masing untuk didistribusikan kepada kombatan, tapol/napol dan korban konflik guna memenuhi komitmen pemerintah RI dengan GAM (Butir 3.2.5 MoU Helsinki).
"Bagi pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mengalokasikan lahan pertanian bagi kombatan, perlu menyusun Masterplan pengembangan lahan dan pemberdayaan kombatan," ungkapnya. (*)