Komisi Irigasi
Komisi Irigasi Kabupaten Abdya Belum Dibentuk, Ini Saran Dinas Pengairan Aceh
Persoalan itu terungkap ketika narasumber M Hidayat menjelaskan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017 pada Bab IV Bagian Kelima Pasal 14 ayat (2) bahwa Komis
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Komisi Irigasi Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga saat ini belum dibentuk, kecuali komisi irigasi provinsi.
Komisi irigasi sangat diperlukan untuk mewujudkan keterpaduan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Aceh.
Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 12 Taun 2017 Tentang Irigasi yang dilaksanakan Dinas Pengairan Aceh di Aula Arena Motel Blangpidie, Abdya, Rabu (11/9/2019).
Narasumber yang tampil, Ir M Hidayat MM dari Dinas Pengairan Aceh.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Bupati Abdya diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan, H Salman Alfarisi ST.
Diikuti sekitar 20 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait di Abdya, antara lain dari Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Badan Penaggulangan Bencana Kabupaten, dan PDAM Gunoeng Kila.
Baca: Siang Ini Jamaah Haji asal Bireuen Dijadwalkan Tiba di Kampung Halaman, Dua Wafat di Tanah Suci
Baca: Putusan Mahkamah Partai tak Digubris, PNA Tetap Buat Kongres, Lokasinya Malah Digeser
Baca: Sejumlah Fakta Unik Tentang Kecoak, Spesies Paling Kuno yang Pintar Beradaptasi
Salah seorang peserta dalam acara tersebut menjelaskan, Komisi Irigasi Kabupaten Abdya terakhir dibentuk 2006 dengan masa lima tahun, setelah itu tidak ada lagi.
Persoalan itu terungkap ketika narasumber M Hidayat menjelaskan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017 pada Bab IV Bagian Kelima Pasal 14 ayat (2) bahwa Komisi Irigasi sebagaimana dimaksud ayat 1 terdiri dari Komisi Irigasi Aceh dan Komisi Irigasi Irigasi Kabupaten/Kota.
Terkait hal ini, M Hidayat menyarankan agar segera dibentuk Komisi Irigasi Kabupaten Abdya dalam upaya mewujudkan keterpaduan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi di Aceh. Komisi Irigasi Kabupaten dengan keanggotaannya dari Dinas Pertanian dan Pangan, PUPR dan Bappeda serta instansi terkait lainnya.
Pembentukan Komisi Irigasi Kabupaten ditetapkan Bupati/Wali Kota.
Selanjutnya, pengelolaan jaringan irigasi sebagaimana diatur Qanun tersebut pada Bab VI Pasal 27 ayat (1) dijelaskan Pemerintah Aceh bertanggungjawab dalam operasi jaringan irigasi dan pemelihaan jaringan irigasi primer dan skunder pada Daerah Irigasi yang luasnya 1.000 hektere (ha) sampai 3.000 ha dan daerah irigasi listas kabupaten/kota.
Pemerintah Kabupaten dapat melaksanakan operasi jaringan irigasi dan pemeliharaan jaringan irigasi primer dan skunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh (ayat 2).
Pelaksanaan operasi jaringan dan pemeliharaan dimaksud setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh (ayat 3).
Pada kesempatan itu M Hidayat meminta peran P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) dan Keujruen agar terus diberdayakan dan ditingkat, terutama ketika menghadapi kekurangan suplai kebutuhan air sawah ke depan.
Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Irigasi yang dijelaskan kepada peserta dalam kegiatan tersebut, terdiri XXII Bab dan 88 pasal. Beberapa peserta menyampaikan tanggapan terhadap pasal-pasal dalam qanun tersebut.(*)