Kongres PNA di Kampung Irwandi
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) memastikan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) akan digelar di Bireuen
"Bahwa KLB merupakan keputusan dan perintah Majelis Tinggi Partai yang wajib dijalankan oleh DPP. MTP dalam putusannya didasari atas kepentingan penyelamatan partai akibat tindakan pelanggaran AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai," katanya.
MTP sudah berupaya untuk menyelesaikan kisruh di internal partai dengan memerintahkan Darwati A Gani dan Muharram Idris untuk tidak bekerja mengatasnamakan jabatan ketua harian dan sekjend PNA dan menghargai kerja-kerja MTP yang sedang berupaya menyelesaikan kisruh saat itu.
"Namun Darwati A Gani dan Muharram tidak menyahutinya, bahkan mengeluarkan beberapa surat penting ke beberapa pihak mengatasnamakan ketua harian dan sekjen," sebut dia.
Tak hanya itu, Irwandi Yusuf lanjut MTA, juga mengeluarkan surat pengajuan wakil ketua sementara DPRK Aceh Jaya yang ditandatangani bersama Muharram Idris sebagai sekjen PNA. "Majelis memandang tindakan ini masuk pada kategori berbahaya terhadap keberlangsungan kerja-kerja strategis partai sebagai partai politik sehingga diambil keputusan. Kami meminta Mahkamah Partai untuk kembali membaca secara teliti dan seksama AD/ART dan menghindari tafsiran bersifat opini terhadap AD/ART," pungkasnya.(mas/fik)