Berita Nagan Raya

Polisi Amankan Pengedar Ganja dan Sabu, Satu Karung Barang Haram Disita

Satuan Narkoba Polres Nagan Raya berhasil membekuk sejumlah penjual ganja dan sabu secara terpisah sejak Juli hingga Rabu (11/9/2019) di Nagan Raya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Kasat Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Wahyu Tritono didamping Kasubbag Humas Ipda Sapta Nofison memperlihatkan tersangka dan barang bukti berupa ganja kering dalam jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kamis (12/9/2019). 

Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Narkoba Polres Nagan Raya berhasil membekuk sejumlah penjual ganja dan sabu secara terpisah sejak Juli hingga Rabu (11/9/2019) di Nagan Raya.

Rizal Firdaus, dan Afian (24) keduanya ditangkap di Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25,41 gram sabu.

Berikut Zulkifli alias Bokir (20) warga Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala ditangkap pada Selasa (10/9/2019) bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,27 gram.

Sementara Rizal Yanto (28) warga Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang ditangkap pada 25 Juli lalu bersama 8 ikat bal ganja seberat sekitar 8.000 gram yang ketiganya terancam di atas 5 tahun penjara.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasatres Narkoba Iptu Wahyu Triyono kepada Serambinews.com, Kamis (12/9/2019) mengatakan, para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna menindak proses hukum, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Ia menambahkan, bahwa barang haram berupa ganja sebanyak delapan bal besar itu direncanakan akan di jual ke luar kabupaten.

Baca: Adik Boy William Alami Kecelakaan hingga Meninggal Dunia, Ini Kronologinya 

Baca: DPRK Aceh Tamiang Kemungkinan Kembali Bentuk Tiga Fraksi

Baca: Habis Vina Garut Muncul Video Mesum Sopir Truk dan Selingkuhan, Pemeran Sudah Diamankan Polisi

Namun aksi tersebut gagal dilakukan oleh tersangka karena lebih dahulu tertangkap di kawasan Beutong arah Meulaboh.

Pihaknya berharap kepada warga untuk saling menjaga dan mengawasi peredaran barang haram tersebut, karena dapat merusak moral bagi yang mengonsumsinya, terlebih untuk menyelamatkan para generasi muda dari pengaruh narkoba di masa mendatang.

Sehingga dengan adanya kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat tentu bagi pengendar akan semakin kecil ruang geraknya.

"Kita berharap bagi warga yang mengetahui adanya pemakai dan penjual barang haram berupa narkoba baik itu jenis ganja, sabu dan jenis lainnya supaya dapat memberitaukan kepada pihak berwajib untuk segera ditindaklanjuti," harap Iptu Wahyu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved