Jaksa Tangkap Juragan
Tekait Kasus Juragan, 10 Saksi Sudah Diperiksa, Ini Target Kejaksaan
Dari total 10 orang yang diperksa, ia menjelaskan termasuk pemeriksaan awal tertangkapnya Samsuardi alias Juragan yang merupakan nara pidana di Lapas
Penulis: Riski Bintang | Editor: Yusmadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, terkait pelisirannya seorang narapidana dari Lapas Kelas III Calang.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejakasaan Aceh Jaya Yudhi Saputra kepada Serambinews.com, saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Kejari Aceh Jaya kawasan Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Dari total 10 orang yang diperksa, ia menjelaskan termasuk pemeriksaan awal tertangkapnya Samsuardi alias Juragan yang merupakan nara pidana di Lapas Kelas III Calang.
“Total yang sudah kita periksa itu lebih kurang ada 10 orang, termasuk Juragan, yang kita periksa pada hari kita tangkap itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, ke 10 orang saksi yang diperiksaan dalam kasus dugaan suap tersebut meliputi mantan Kalapas, pegawai lapas dan juga beberapa orang sipir.
“Yang sudah kita periksa Kalapas, Subdit di lapas dan ada 6 orang sipir yang sudah kita mintai keterangan,” tandasnya.
Baca: Tiga Sipir Diperiksa Sampai Malam, Kasus Pelesiran Samsuardi alias Juragan
Baca: Terkait Kasus Penangkapan Juragan, Hingga Pukul 18:25 WIB, Jaksa Masih Periksa Tiga Sipir
Baca: Mantan Kalapas Calang Sudah 9 Jam Diperiksa di Kejari, Bahkan Masih Berlangsung, Terkait Juragan
Ia sendiri mengungkapkan, jika sesuai dengan keterangan dari beberapa saksi, keluarnya Juragan dari lapas dan bebas pelisiran tersebut merupakan hasil komunikasi Juragan besama dengan Kalapas langsung.
“Orang itu bilang, pak Katimin yang punya urusan itu, mereka tidak tau menau, (terkait keluarnya Juragan-red),” tandasnya.
Ke depan pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan suap tersebut dan juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Juragan yang kini dipindahkan dari Lapas Calang ke Lapas Meulaboh.
“Bakalan kita panggil lagi untuk BAP, karena kan kemarin BAP pertama tidak mendalam prosesnya, dia juga bakalan dipanggil sebagai saksi,” tutupnya. (*)