Kisruh PNA
Sekjen PNA Aceh Tamiang: KLB Ilegal
Sekjen DPW PNA Aceh Tamiang Samsul Bihar menegaskan KLB itu ilegal. Dua syarat untuk digelarnya KLB sama sekali tidak terpenuhi.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Suara lantang mengenai rencana KLB PNA di Bireuen datang dari Aceh Tamiang.
Sekjen DPW PNA Aceh Tamiang Samsul Bihar menegaskan KLB itu ilegal. Dua syarat untuk digelarnya KLB sama sekali tidak terpenuhi.
"Tidak sesuai AD/ART. KLB itu sudah menyalahi semua aturan," kata Bihar, Jumat (13/9/2019) malam.
Dijelaskannya, sesuai AD/ART PNA, syarat digelarnya KLB harus ada permintaan majelis tinggi partai (MTP). Dia menyebut MTP dalam hal ini tidak terpenuhi karena Miswar Fuadi sudah tidak lagi menjabat Sekjen PNA.
"Mereka kumpul bertiga. Sunarko dan Irwansyah tidak bisa mewakili majelis tinggi, karena Miswar Fuadi sudah dikeluarkan dari Sekretaris," jelas Bihar.
Baca: PNA Aceh Tamiang Tolak Hadiri KLB
Baca: Kompak Tolak Hadiri Kongres di Bireuen Besok, PNA Aceh Tamiang: Pergantian Tiyong Sesuai AD/ART
Baca: Kisruh Internal, Puluhan Kader PNA Aceh Utara Tolak KLB, Ini Butir-butir Pernyataan Sikap
Pada poin kedua AD/ART juga tidak terpenuhi untuk diadakannya KLB. Disebutkan KLB harus mendapat dukungan dua per tiga DPK, setengah dari pengurus DPG dan 100 persen dukungan DPW.
"Faktanya mereka hanya membawa dukungan 17 DPW. Kalau syaratnya 100 persen, artinya dukungan harus dari 23 DPW," bebernya.
Bihar pun berharap kubu yang menggagas digelarnya KLB tidak memaksakan diri, sehingga seluruh kegiatan bertentangan peraturan partai.
"Dari awal sudah salah semua. Makanya mereka tidak menulis nama di majelis tinggi partai, cuma jabatan saja," ucap Bihar. (*)
