BJ Habibie Meninggal

Ternyata BJ Habibie Pernah Dukung Potong Tangan Koruptor di Aceh, Begini Ceritanya

Ternyata ada hal lain yang didukung oleh Habibie meski sampai kini belum terwujud, yaitu potong tangan untuk koruptor di Aceh

Penulis: Muhammad Hadi | Editor: Muhammad Hadi
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN VIA KOMPAS.COM
FOTO DOKUMENTASI. Presiden ketiga RI BJ Habibie melambaikan tangan saat akan menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2015 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2015). 

Penelitian ini saya lakukan atas inisiatif sendiri dan biaya sendiri.

Hasil penelitian ini sudah saya berikan kepada Gubernur Aceh melalui asistennya beberapa waktu lalu,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala saat itu.

Mantan hakim Pengadilan Agama ini menyatakan, dorongan dirinya melakukan jejak pendapat karena tidak sanggup melihat merajalelanya para koruptor di Indonesia.

Saat ini, katanya, perkara korupsi sudah berada dititik nadir.

Karena itu, dirinya terdorong melakukan jejak pendapat terkait pidana potong tangan terhadap koruptor untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Aceh dan DPRA.

“Meunyoe broek eungkot jet taboh sira, tapi nyoe sira kabroek, peu yang akan taboh (jika ikan busuk bisa kita kasih garam, tapi jika garamnya sudah busuk apa yang akan kita bubuhkan).

Sekarang yang membuat hukum adalah DPR, tapi mereka yang banyak menjadi koruptor.

Baca: Ular Anakonda dan Buaya Bertarung, Saling Lilit dan Gigit, Siapa yang Kalah?

Begitu juga dengan hakim, jaksa, dan polisi, termasuk pejabat dan kelompok partai politik,” imbuh dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) kala itu.

Dia mengatakan, korupsi sulit akan dihilangkan jika negara masih memberlakukan aturan yang diciptaan oleh manusia.

Namun apabila hukum Tuhan diterapkan, maka prilaku korupsi akan hilang.

“Kalaupun kita lihat di Cina koruptor dihukum mati, itu karena kepanikan karena tidak ada dasar.

Kalau kita ada dasar Surat Al Maidah ayat 38 yang menegaskan bahwa pencuri laki-laki dan pencuri perempuan dihukum dengan hukum potong tangan,” ungkapnya.

Baca: Truk Ikan Aceh Dicegat Masuk Ke Sibolga, Asosiasi Pedagang Ikan Minta Pemerintah Aceh Bersikap

Karena itu dia berharap, dengan adanya hasil penelitian itu Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menjajaki untuk merancang dan melahirkan qanun potong tangan bagi koruptor.

Menurutnya, Qanun Jinayah memang sudah ada di Aceh, tapi tak ada pidana potong tangan bagi koruptor di dalamnya.

“Saya minta pada saat penyerahan hasil ini nanti agar diundang semua koresponden dan bupati serta wali kota se Aceh,” pungkas Muchsin.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved