ZA yang Bunuh Begal Karena Lindungi Pacar Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi: Berdasarkan Fakta

Meski ZA melakukan perbuatan tersebut demi melindungi sang pacar, namun pemuda 17 tahun itu tetap menyandang status sebagai tersangka.

Editor: Amirullah
polres malang
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung saat mengintrogasi tersangka ZA dan Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25) pelaku begal, Selasa (10/9/2019). 

"Ada sepasang muda mudi, anak SMA bersama pacarnya nongkrong di TKP didatangi korban yang meninggal ini bersama temannya," ujar Yade.

Misnan dan temannya lalu membegal ZA.

Baca: Keuchik dan Tuha Peut Dilatih Tentang Kelembagaan Terkait Pelestarian Adat

Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.

Cek cok pun terjadi karena ZA tak mau menyerahkan motornya.

Misnan lantas menuturkan jika memang ZA tak mau menyerahkan barangnya, ia hendak memerkosa pacar ZA.

"Nantinya modusnya mereka akan membegal dan mengancam memerkosa pacarnya anak muda ini," papar Yade.

ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.

Kebetulan ZA memiliki pisau di jok motor yang biasa ia gunakan untuk prakarya di sekolahnya.

"Karena tidak terima bolak balik negosiasi, dia melakukan pembelaan diri, mereka duel, berantem ternyata dia tidak sadar di jok motornya ada pisau yang dia gunakan untuk prakarya di sekolahnya," jelas Yade.

Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan.

"Pisau itu digunakan untuk menusuk begal yang akan membegalnya."

Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.

Sedangkan ZA kembali ke rumahnya.

Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul ZA yang Tusuk Begal Karena Pacar Akan Diperkosa Terancam 7 Tahun Bui, Polisi: Kami Berdasarkan Fakta

Penulis: Rr Dewi Kartika H

Editor: Kurniawati Hasjanah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved