Berita Aceh Tenggara
38 Hari Pasca Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Agara, Ini Penjelasan Penyidik Soal Hasil Labfor
Memasuki 38 hari pasca terjadinya dugaan pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Agara yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 yang...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
38 Hari Pasca Pembakaran Rumah Wartawan Serambi Agara, Ini Penjelasan Penyidik Soal Labfor
Laporan Asnawi Luwi, Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE- Memasuki 38 hari pasca terjadinya dugaan pembakaran rumah wartawan harian Serambi Indonesia di Agara yang terjadi pada tanggal 30 Juli 2019 yang menyebabkan satu unit mobil honda jenis mobilio dan rumah serta harta benda lainnya musnah dilalap sijago merah.
Namun, hasil penyelidikan pihak laboratorium forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Medan belum juga keluar.
Penyidik Polres Aceh Tenggara, Ipda Nasib Samosir, kepada Serambinews.com, Jumat (14/9/2019) mengatakan, untuk hasil uji laboratorium forensik (labfor) Mabes Polri Cabang Medan belum juga dikeluarkan hasilnya. Mereka akan menanyakan hasil labfor tersebut ke tim labfor Medan," ujarnya kepada Serambinews.com, Jumat (13/9/2019).
Seperti diberitakan sebelumnya, rumah milik Asnawi Luwi, Wartawan Serambi Indonesia di Agara, diduga dibakar OTK, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 01.30 WIB. Akibatnya, satu unit mobil hangus, plafon dan kamar juga hangus. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB setelah mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi.
Benahi Gunung Pandan Tenggulun Aceh Tamiang, Pemkab Alokasikan Rp 1,7 Miliar
Warga Bukit Gading Protes, Penerima PKH Bukan dari Keluarga Kurang Mampu
Pria Bersenjata yang Rampok Karyawati Koperasi Tutup Wajah Pakai Ini
Kasus rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, Aceh, yang diduga dibakar orang tak dikenal (OTK), Selasa (30/7/2019) dini hari, hingga kini belum ada titik terang.
Misalnya siapa pelaku, motif, dan sebab-sebab lainnya atas kasus yang juga ikut terbakar satu mobil jenis Mobilio milik Asnawi yang diparkir di garasi rumahnya itu.
Akibat peristiwa di tengah malam ini, Asnawi bersama seorang istri dan dua anaknya itu nyaris meninggal terpanggang api.
Kini Asnawi bersama keluarga juga harus diasingkan dari Aceh Tenggara karena kasus ini diduga ada perencanaan pembunuhan berencana. Namun, apakah kasus ini diduga ada kaitan dengan berita sebelumnya yang ditulis Asnawi atau tidak?.
Dari tempat pengasingan, Asnawi Luwi mengatakan, bahwa pekan-pekan terakhir sebelum kasus ini, ia banyak melaporkan tentang persoalan galian C, temuan ilegal loging di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap, pekerja PLTMH Lawe Sikap tewas ditimpa alat berat jenis loader.
Selain itu, kasus penunggakan pajak, tertangkapnya kayu ilegal, ancaman kontraktor, PLTMH Lawe Sikap, proyek jalan Muara Situlen-Gelombang dana DOKA tahun 2018 Rp 11,6 Miliar yang sedang ditangani pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dan ini harus dikawal Kejagung RI dan kasus-kasus lainnya di bumi sepakat segenap.(*)
Terkait Terbakarnya Rumah Wartawan di Aceh Tenggara, Penyidik Kembali Periksa Lima Saksi
Terkait Pembakaran Rumah Wartawan, Nezar Patria Usul Bentuk Tim Investigasi dan Lapor ke Dewan Pers
Warga Kuyun Lah Bergotong Royong Benahi Rumah Korban Puting Beliung