Rabu, 13 Mei 2026

Kasus Ganja

‘Aman’ di Jalan, Penjual Ganja Ditangkap Saat Tidur-tiduran di Penginapan

Tersangka mengaku sudah 15 kali berhasil menjual ganja ke Kota Langsa yang dibawanya dengan sepmor dari Blangkejeren, melalui jalan pintas Peunaron.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, memperlihatkan barang bukti 11 bal ganja asal Blangkejeren, Gayo Lues, di halaman Mapolsek Langsa. 

Tersangka AR mengaku sudah 15 kali berhasil menjual ganja ke Kota Langsa yang dibawanya dengan sepmor dari Blangkejeren, melalui jalan pintas Peunaron, Aceh Timur.

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Tiga warga Kabupaten Gayo Lues berhasil membawa 21 bal (21 kilogram) ganja kering ke wilayah Langsa melalui jalan pintas Peunaron, Aceh Timur.

Meski ‘aman’ dalam perjalanan, namun niat mereka untuk mendapat uang banyak malah berakhir di penjara.

Baca: Minggu Ini, Bank Aceh Syariah Gelar Gowes, Pendaftaran Peserta Masih Dibuka Hingga Sabtu Siang

Pasalnya, dua dari tiga orang tersebut ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Kota saat sedang tidur-tiduran di Wisma A, Kota Langsa.

Bersama pemasok ganja antarkabupaten yaitu  DR (47) dan AR (47), polisi menyita 11 bal ganja kering siap edar seberat 11 kilogram (kg).

Penangkapan DR dan AR merupakan hasil pengembangan setelah MY (67), pria paruh baya asal Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, ditangkap pada Rabu (11/9/2019) karena mengedar ganja.

Baca: Kisah Anak Bupati Abdya, Putus Sekolah, Pulang Kampung Jadi Petani, Kini Omset Ratusan Juta Sebulan

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, Jumat (13/9/2019) mengatakan, tersangka DR dan AR ditangkap Rabu (11/9/2019) malam pada Wisma A di kawasan Kota Langsa.

Penangkapan tersebut setelah dilakukan penyelidikan (undercover dan surveillance) yang dipimpin Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani SIK, bersama anggotanya dan dibantu masyarakat.

Baca: Kecelakaan Maut di Jalan Nasional, Dua Tewas Empat Luka

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka MY, beberapa hari sebelumnya dalam kasus yang sama.

Kepada petugas, MY mengaku mendapatkan ganja itu dari seseorang berinisial B. Mendapat informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Kota langsung mencari keberadaan DPO dimaksud.

Akhirnya, tambah Kapolsek, pada Selasa (11/9/2019) pukul 21.00 WIB, petugas Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa berhasil mendapat informasi bahwa DPO tersebut sedang berada di Wisma A Langsa.

Baca: Wapres JK Terima Zaini Abdullah, Pertemuan Dua Sahabat Perdamaian Aceh

Tanpa buang waktu, malam itu juga Kapolsek Langsa bersama anggota langsung menuju ke penginapan dimaksud.

Sesampai di wisma tersebut, petugas memeriksa dan menggeledah semua kamar yang ada di tempat itu. Hasilnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Kota mendapati tiga tersangka sedang tidur-tiduran dalam salah satu di kamar wisma tersebut.

Baca: Pemasangan Paving Block ke Pintu Masuk MTQ Aceh di Sigli Terus Dikebut, Ini Penyebab Terlambat

Namun, satu tersangka berhasil melarikan diri. Sehingga, hanya dua tersangka yaitu DR dan AR yang ditangkap.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved