Berita Banda Aceh
Dua Pencuri Laptop di SD Mon Singet Aceh Besar Diringkus, Begini Cara Pelaku Jalankan Aksinya
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Baitussalam itu, berinisial Ha (17) dan RA (17) yang merupakan warga di satu gampong dalam kecamatan itu
Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Polisi menghadirkan dua tersangka pencurian laptop di SDN Mon Singet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Sabtu (14/9/2019).
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) laptop curian tersebut. Kini kedua tersangka Ha dan RA telah ditahan di Mapolsek Baitussalam, Aceh Besar, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka Ha dan RA dikenakan Pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Kapolsek Baitussalam, AKP Dahlan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-pencuri-laptop.jpg)