KLB PNA
Irwandi Yusuf Anggap Dirinya Masih Sebagai Ketua Partai, tak Terima Dilengserkan Lewat KLB PNA
Sementara itu, dalam pesan tertulis, Irwandi Yusuf menyampaikan, penyelenggaraan KLB PNA karena ketua umum (Irwandi) dipecat oleh MTP PNA adalah sesu
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyelenggaraan kongres luara biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Bireuen, Sabtu (14/9/2019), tampaknya mengusik Irwandi Yusuf yang saat ini mendekam di rumah tahanan KPK, Jakarta.
Irwandi mengatakan, agenda ‘melengserkan’ dirinya dari tampuk pimpinan tersebut dianggap tidak sah.
Konon lagi hasilnya yang telah menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua umum partai tersebut.
Irwandi yang juga dikenal dengan ‘agam batat’ ini tampaknya tak main-main.

Dia menegaskan akan menggugat pelaksanaan KLB dan hasilnya tersebut.
“KLB tersebut tidak sah dan untuk itu saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan KLB tersebut. Saya akan konsultasi dengan penasehat hukum saya,” kata Irwandi dalam pernyataan tertulis melalui salah satu kuasa hukumnya, Sayuti Abubakar, Minggu (15/9/2019).
Irwandi menggugat, karena pelaksanaan KLB dinilainya melabrak aturan partai.
Baca: Tiyong Terpilih Jadi Ketua PNA dalam KLB di Bireuen, Ini Pesan Majelis Tinggi Partai
Baca: Video - KLB PNA di Bireuen Lengserkan Irwandi Yusuf, Mandat Ketua Umum PNA Dipegang Tiyong
Baca: BREAKING NEWS - KLB PNA di Bireuen Lengserkan Irwandi Yusuf, Mandat Ketua Umum PNA Dipegang Tiyong
“Dan gugatan ini akan mengajarkan kepada mereka agar dalam berpartai politik itu ada acuan hukum yang harus dipatuhi,” terang Irwandi.
Dalam pernyataan tertulis itu, Irwandi mengaku masih tetap memegang kuasa penuh sebagai Ketua PNA.
Suami Darwati A Gani ini juga mengimbau kepada seluruh pimpinam DPRA, pimpinan DPRK, parpol, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, KIP Aceh dan kabupaten/kota, Kanwil Hukum/HAM, notaris dan pihak lainnya agar tidak menerima atau berhubungan secara hukum dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan DPP PNA.
“Jangan berhubungan apapun dengan orang-orang yang mengatasnamakan DPP PNA selain dengan DPP PNA yang ketua umumnya saya sendiri, Irwandi Yusuf, Sekjen Muharram Idris, dan Ketua Harian Darwati A Gani,” demikian Irwandi Yusuf.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil mubes 2017, Irwandi Yusuf, akan menggugat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA yang berlangsung di Bireuen, Sabtu (14/9/2019).
Irwandi tampaknya tak menerima hasil KLB PNA yang telah menetapkan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai Ketua PNA, yang telah melengserkan dirinya di tampuk pimpinan tertinggi 'partai orange' tersebut.
"Beliau akan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk membatalkan hasil KLB dan menyatakan KLB tidak sah," kata Sayuti Abubakar, Sekretaris Majelis Tinggi Partai (MTP) PNA kepada Serambinews.com, Minggu (15/9/2019).
Samsul Bahri secara sah ditetapkan sebagai Ketua PNA periode 2019-2024 menggantikan Irwandi Yusuf dalam KLB yang berlangsung di Bireuen, Sabtu (14/9/2019) kemarin.

KLB PNA kemarin digelar di AAC Ampon Syik Peusangan, Universitas Al Muslim, Bireuen. Kongres dibuka oleh salah satu pendiri partai, Abrar Muda.
Hasilnya, semua peserta sepakat menunjuk Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong sebagai ketua umum menggantikan Irwandi Yusuf.
Sementara itu, dalam pesan tertulis, Irwandi Yusuf menyampaikan, penyelenggaraan KLB PNA karena ketua umum (Irwandi) dipecat oleh MTP PNA adalah sesuatu yang salah.
"Pemecatan Ketum oleh Majelis Tinggi Partai tidak sah. Jadi posisi Ketum PNA yang asli belum tergantikan," tulis Irwandi dalam keterangan tertulis yang juga diterima Serambinews.com, Minggu (15/9/2019).
Tiyong doakan irwandi dalam KLB PNA
Samsul Bahri alias Tiyong mendoakan Irwandi Yusuf saat menyampaikan orasi politik dalam Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berlangsung di AAC Ampon Syik Peusangan, Universitas Al Muslim, Bireuen, Sabtu (14/9/2019).
"Kita doakan bersama-sama, semoga ketua umum kita Bapak Irwandi Yusuf selalu sehat wal afiat dan tabah dalam menghadapi cobaan," kata Tiyong sebelum terpilih sebagai Ketua Umum baru PNA.
Cobaan yang dimaksud Tiyong terkait proses hukum yang sedang dihadapi Irwandi Yusuf akibat kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Saat ini, Irwandi ditahan di Rutan KPK, Jakarta.
"Kita juga berharap kepada beliau agar tidak mudah terpengaruh dengan pikiran yang negatif dari orang lain," ujar dia dihadapan 1.002 peserta kongres yang hadir dari seluruh Aceh, kecuali Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
"Kita adalah bagian dari beliau, kita adalah sahabat beliau, kita adalah murid beliau, kita adalah anak beliau, beliau juga harus mengakui kita adalah anaknya, muridnya, dan kita adalah bagian daripada dia," lanjut Tiyong.
Dalam kesempatan itu, Tiyong juga menyampaikan bahwa Irwandi merupakan senior di PNA.
"Hari ini, beliau senior kita, beliau orang tua kita, beliau sangat kita hormati, sampai kapanpun, jasa ketua kita tidak pernah kita lupakan," demikian Tiyong yang disambut tepuk tangan peserta.
Peserta Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah menetapkan Samsul Bahri bin Amiren alias Tiyong sebagai ketua umum PNA periode 2019-2024.
Keputusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang pleno, Suhaimi Hamid setelah mendengarkan usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA dalam kongres tersebut di Aula Kampus Al Muslim Bireuen, Sabtu (14/9/2019).
"Pada hari ini Sabtu tanggal 14 September 2019 pukul 17.39 bertempat di AAC Ampon Syik Peusangan, Kampus Al Muslim, Bireuen, telah dilaksanakan sidang pleno ke-7 PNA yang membahas pemilihan ketua umum PNA, maka dengan ini ditetapkan Bapak Samsul Bahri bin Amiren menjadi ketua umum periode 2019-2024," ujar Suhaimi dalam keputusan tertulis yang dibacanya di depan forum.
Sebelum membacakan berita acara persidangan tersebut, pimpinan sidang mendengar terlebih dahulu usulan calon ketua umum yang disampaikan para ketua dan perwakilan DPW se-Aceh.
Dari 23 DPW, sebanyak 21 DPW menyampaikan usulan Samsul Bahri alias Tiyong sebagai ketua umum PNA periode 2019-2024.
Dua DPW yang tidak memberi usulan karena absen pada KLB tersebut adalah DPW dan DPK Aceh Tamiang dan Aceh Timur.(*)