Selasa, 5 Mei 2026

Aceh Tamiang

Kafe Karaoke Marak, Aceh Tamiang Batasi Jam Operasional

"Kafe karaoke itu juga berdekatan dengan pemukiman. Sudah ada beberapa laporan warga yang mengaku terusik," kata Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma'i

Tayang:
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA
Satpol PP/WH Aceh Tamiang saat menertibkan lapak pedagang liar di Pasar Pagi Kualasimpang, Kamis (12/9/2019). Petugas mengingatkan pengelola kafe tidak menyediakan fasilitas karaoke hingga malam hari. 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemkab Aceh Tamiang mulai menyikapi tren karaoke di warung makan dan kafe.

Hiburan ini cukup mencolok karena beberapa kafe terletak di ruangan terbuka, seperti di halaman rumah toko, sehingga mengeluarkan suara musik yang keras.

"Kafe karaoke itu juga berdekatan dengan pemukiman. Sudah ada beberapa laporan warga yang mengaku terusik," kata Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang, Asma'i, Minggu (15/9/2019).

Baca: Anggota DPRK Abdya dari Partai Golkar Diingatkan Tak Terjebak Dengan Masalah Hukum

Protes ini disebutnya cukup beralasan karena selain terletak di sekitar pemukiman, kafe-kafe itu juga beroperasi hingga jauh malam.

Bahkan dari laporan warga, ada kafe di Kota Kualasimpang juga tetap melayani karaoke hingga lewat pukul 01.00 WIB dini hari.

"Ini sudah menyalahi aturan. Kami ingatkan, bila tetap beroperasi hingga larut malam, terpaksa dilakukan tindakan," tegasnya.

Baca: BREAKING NEWS - Irwandi Yusuf Akan Gugat Hasil Kongres Luar Biasa PNA

Secara khusus kata dia, Bupati Aceh Tamiang H Mursil telah mengeluarkan surat edaran Nomor 180/5320 tentang Pelaksanaan Syariat Islam serta Pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11/2002 tentang Aqidah, Ibadah dan syiar Islam.

"Salah satu poin menjelaskan pemilik kafe dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa izin dari pihak berwenang," kata Asma'i.

Secara tegas peraturan itu juga mewajibkan seluruh toko atau usaha dagangan tidak beroperasi pada waktu shalat fardhu dan Jumat, serta pertunjukan musik dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved