Berita Aceh Barat
Kasus Kadi Liar Nikahkan Pasangan Masih Terikat Perkawinan, Kemenag Aceh Barat Dorong Proses Hukum
“Harapan kita diusut sehingga menjadi efek jera. Negara kita mempunyai aturan yang mengantur tentang perkawinan,” kata Kakankemenag H Khairul Azhar.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
“Harapan kita diusut sehingga menjadi efek jera. Negara kita mempunyai aturan yang mengantur tentang perkawinan,” kata Kakankemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar kepada Serambinews.com, Minggu (15/9/2019).
Kasus Kadi Liar Nikahkan Pasangan Masih Terikat Perkawinan, Kemenag Aceh Barat Dorong Proses Hukum
Laporan Rizwan | Meulaboh
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Barat mendorong polisi mengusut kasus kadi liar menikahkan pasangan yang masih terikat perkawinan sebelumnya.
“Harapan kita diusut sehingga menjadi efek jera. Negara kita mempunyai aturan yang mengantur tentang perkawinan,” kata Kakankemenag Aceh Barat, H Khairul Azhar kepada Serambinews.com, Minggu (15/9/2019).
Menurutnya, kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan, apalagi informasi yang berkembang juga pernah terjadi pada kecamatan lain di Aceh Barat.
Sebab bila ini terus terjadi yang dikorbankan adalah perempuan yang dinikahkan serta anak yang dilahirkan karena terkendala dengan status seperti mengurus surat menyurat ke depan.
Kakankemenag mengatakan, kasus yang terjadi di Kaway XVI perlu ditelusuri, apalagi informasi berkembang dari keterangan sementara bahwa masing-masing pasangan masih terikat tali perkawinan.
Baca: Kabut Asap Ganggu 106 Penerbangan, Lion Air Group Alihkan Pendaratan, Delay 3 Jam, hingga Pembalatan
Baca: Kabut Asap di Kepulauan Riau Makin Tebal, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Baca: 111 Atlet Aceh Menuju Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional XVI di Jakarta
Seperti diberitakan Kepala KUA Kaway XVI, Aceh Barat, Safrizal SAg mendatangi Polsek Kaway XVI, Jumat (13/9/2019) siang.
Pasalnya ada temuan seorang kasus kadi liar menikahkan secara diam-diam satu pasangan tanpa melapor ke KUA setempat.
Selain tidak melapor sebagaimana aturan perkawinan, diduga pasangan yang dinikahkan itu masih terikat perkawinan sah alias masih memiliki istri maupun suami.
Pelaporan oleh Kepala KUA ke Polsek Kaway XVI itu turut didampingi Keuchik Pasi Tengoh, Said Dahlan dan Keuchik Peunia, Suhelmi.
Safrizal menjelaskan, pelaporan yang dilakukan pihaknya baru sebatas menyerahkan barang bukti berupa selembar kertas atau surat tanda pasangan itu sudah menikah yang dikeluarkan oleh seorang teungku berisial I.
Pria yang menikahkan pasangan tersebut disebut-sebut mengaku sebagai penghulu dan merupakan penduduk sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan.
“Pernikahan itu dilakukan di Desa Pasi Tengoh, Kecamatan Kaway XVI pada 10 September 2019 lalu,” ujar Safrizal.
Ia mengungkapkan, pasangan yang dinikahkan itu, yakni pria berinisial M (36), warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI.