Berita Lhokseumawe
Isi Tuntutan Pendemo Saat Unjukrasa di Kantor Walikota Lhokseumawe, Copot Kepala Disperindagkop.
Meminta kepada DPRK untuk segera membuat tim Pansus agar menyelidiki indikasi Korupsi retribusi.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
Meminta kepada DPRK untuk segera membuat tim Pansus agar menyelidiki indikasi Korupsi retribusi.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Seratusan para pedagang yang tergabung dalam Solidaritas Pedagang Bersatu (SPB) bersama Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Senin (16/9/2019) pagi berdemo di kantor Walikota Lhokseumawe.
Koordinator Aksi, Dedi Ismatullah, dalam pernyataan sikap menjelaskan, awalnya terjadi penggusuran paksa oleh satpol pada Jumat (30/08/2019) di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe.
Penggusuran dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa adanya sosialisasi.
Tidak berhenti sampai disitu, pedagang Pasar Inpres juga harus berhadapan dengan oknum premanisme yang sering kali meresahkan pedagang.
Sehingga pada Senin (2/9/2019) sore, para pedagang bersama SMUR mendatangi Disperindagkop untuk menyampaikan aspirasi dengan harapan adanya solusi.
Namun beberapa hari kemudian, keluar surat dari Kepala Dinas Disperidagkop dengan nomor surat 510/1035/2019.
"Isinya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pedagang. Dalam surat tersebut, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Lhokseumawe melalui Dinas Disperidagkop cenderung menyudutkan pedagang Pasar Inpres dan dalam poin-poin surat tersebut, pedagang diminta untuk dapat memindahkan, mengosongkan dan membongkar bangunan tersebut.
Artinya, bahwa pemerintah hari ini tidak hadir untuk memberikan solusi guna mengatasi permasalahan di Pasar Inpres," tulisnya.
Baca: Pantau Ujian Tulis Lelang Jabatan Diikuti 48 ASN di Pidie, Ini Pesan Abusyik
Baca: Ratusan Massa Kembali Geruduk Gedung DPRK Aceh Tengah, Aksi Menolak Tambang
Karena itu, SPB dan SMUR mengecam dan mengutuk Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Kepala Dinas Disperidagkop melalui oknum premanisme yang melakukan tindakan represifitas terhadap pedagang Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Lhokseumawe.
Jadi mereka meminta kepada Walikota Lhokseumawe untuk memberhentikan Kepala Dinas Disperidagkop karena tidak bisa hadir untuk memberikan solusi.
Baca: Ular Piton Raksasa Hangus Akibat Kebakaran Hutan hingga Fakta Sebenarnya Potret Orang Utan
Meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa kepala Dinas Disperidagkop.
Meminta kepada DPRK untuk segera membuat tim Pansus agar menyelidiki indikasi Korupsi retribusi.
"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi oleh Pemkot Lhokseumawe dan Dinas Disperidagkop, maka kami dari pedagang akan melakukan aksi mogok berjualan," pungkas Dedi Ismatullah.(*)