Berita Subulussalam
ASN Terpidana Kasus Tipikor belum Dipecat, Sekdako Subulussalam Sudah Perintahkan ke Kabag Hukum
”Yang penting saya sudah beberapa kali memerintahkan kabag hukum, ini dia, saya bilang segera pelajari dan proses,” ujar Taufit.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
”Yang penting saya sudah beberapa kali memerintahkan kabag hukum, ini dia, saya bilang segera pelajari dan proses,” ujar Taufit.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam, mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), hingga kini masih aktif.
Sekretaris Daerah (Sekdako) Subulussalam, Ir Taufit Hidayat yang dikonfirmasi para wartawan, Selasa (17/9/2019) di pelataran kantor wali kota mengaku, sudah berulangkali memerintahkan agar Kabag Hukum Setdako segera memprosesnya.
Meski sudah memerintah beberapa kali, namun hingga kini proses pemberhentian sang ASN tersebut tak kunjung tuntas.
Saat ditanyai, apakah tidak tuntasnya proses pemecatan ASN terlibat korupsi ini sebagai kesan tidak diturutinya perintah sang Sekda Subulusalam, Taufit hanya tersenyum.
”Yang penting saya sudah beberapa kali memerintahkan kabag hukum, ini dia, saya bilang segera pelajari dan proses,” ujar Taufit.
Baca: Muzakarah Ulama Internasional akan Digelar di Aceh Singkil, Ini Tujuannya
Sementara Kabag Hukum Setdako Subulusalam, Supardi yang ditanyai wartawna mengatakan, sudah memproses usulan pemberhentian ASN berinisial ZZ itu.
Namun, saat ditanyai proses tersebut sampai di mana, Supardi malah mengaku belum mendapat telaahan staf dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Supardi mengaku, sudah meminta surat telaah dari BKPSDM namun tak juga diberikan.
Sayangnya, komunikasi Supardi selaku Kabag hukum dengan pihak BKPSDM ternyata bukan secara surat resmi, melainkan via telepon seluler.
Supardi berjanji, segera menindaklanjuti instruksi Sekdako Subulussalam, menyangkut pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi.
Baik Supardi maupun Sekda Taufit membantah, jika ada upaya melindungi ASN terpidana korupsi di sana, hingga tidak memproses pemberhentiannya.
Intinya, kata Supardi, dalam bulan ini juga mereka akan menuntaskan usulan pemberhentian sang ASN terkait.
Sekda Subulussalam, Taufit sebenarnya juga sudah berulangkali mengeluarkan statemennya, terkait akan diberhentikannya sang ASN terpidana kasus korupsi, meski sudah hampir lima bulan tak juga terealisasi.
Pernyataan itu antara lain, di mana Sekdako SUbulussalam, Taufit Hidayat menyatakan segera memanggil kepala bagian hukum Setdako Subulussalam, guna mempelajari mekanisme pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.
Hal itu disampaikan Taufit Hidayat, dalam keterangan persnya kepada para wartawan, Kamis (13/6) di ruang kerjanya.
Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut, harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Sementara di Subulussalam, hingga kini terdapat seorang ASN yang aktif bahkan dapat jabatan.
Meski dia merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Sejatinya, ASN terkait dipecat dengan tidak hormat.
Baca: Simpan Ganja di Rumahnya, Warga Gayo Lues Diciduk, Begini Ceritanya
Taufit mengaku, sejauh ini belum begitu memahami aturan terkait keharusan memecat secara tidak hormat bagi ASN terpidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum.
Untuk itulah, Taufit meminta waktu untuk mempelajari terlebih dahulu dengan bagian hukum.
Hal yang penting mereka pelajari apakah aturan pemecatan ini berlaku surut.
Sebab, kata Taufit sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Sementara kasus korupsi di Subulussalam divonis 2013 lalu.
”Jadi nanti kami perlu kaji dulu apakah berlaku mundur, tapi yang pasti masalah ini segera kami tindaklanjuti,” tegas Taufit. (*)
Baca: Heroik, Ayah di Aceh Timur Ini Bertaruh Nyawa Selamatkan Putrinya dari Kepungan Api