Berita Gayo Lues
Simpan Ganja di Rumahnya, Warga Gayo Lues Diciduk, Begini Ceritanya
Ada sebuah rumah diduga menyimpan dan penyalahgunaan daun ganja kering.
Penulis: Rasidan | Editor: Nur Nihayati
Ada sebuah rumah diduga menyimpan dan penyalahgunaan daun ganja kering.
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN- Aparat Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Galus) meringkus, Herman (40) seorang warga Kutelintang Blangkejeren di rumahnya diduga memiliki dan menyalahgunakan daun ganja kering.
Daun ganja itu dikemas dalam sebuah kertas koran dimasukan ke dalam plastik.
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut merupakan warga Kutelintang yang ditangkap dirumahnya, Senin (16/9/2019) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
Kini tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Galus guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Galus AKBP Rudi Setiawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Syamsuir, kepada Serambinews.com, Selasa (17/9/2019) mengatakan, penangkapan seorang penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Baca: Shonna, Mahasiwi Cantik yang Berprestasi Sejak Kecil dan Jago Pidato Bahasa Inggris
Baca: Komisi I DPRA Pertanyakan Surat Pembatalan Qanun Bendera ke Kemendagri
Baca: Heroik, Ayah di Aceh Timur Ini Bertaruh Nyawa Selamatkan Putrinya dari Kepungan Api
Ada sebuah rumah diduga menyimpan dan penyalahgunaan daun ganja kering.
"Berawal dari informasi tersebut polisi melakukan penyidikan di desa Kutelintang itu dan berhasil menangkap seorang tersangka wiraswata tersebut dan dilakukan pengeledahan, kemudian petugas menemukan daun ganja kering itu yang disimpan dalam plastik putih dibalut kertas koran,"sebutnya.
Dikatakan, kini tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut telah diamankan ke Mapolres Galus bersama barang bukti daun ganja kering 250 gram dan sebuah hand phone merek Nokia warna hitam merah.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-di-mobil-patroli-polisi.jpg)