Berita Aceh Tamiang
Disdukcapil Aceh Tamiang Uji Coba Sistem Tanda Tangan Elektronik
tanda tangan elektronik bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang mulai menguji-coba penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen administrasi kependudukan.
Dokumen kependudukan yang akan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), yaitu penerbitan kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, dan surat pindah.
Kadis Dukcapil Aceh Tamiang, Sepriyanto menjelaskan, masa uji coba pengunaan TTE akan dilakukan selama seminggu, terhitung mulai 12 hingga 19 September 2019.
Baca: Janda Miskin di Aceh Utara Tinggal di Terpal Plastik Bersama Empat Anaknya
Baca: Sekda Aceh Timur Buka Pelatihan Usaha Kesehatan Sekolah yang Diikuti 150 Peserta
Baca: Ribuan Pelat BL Menumpuk di Kantor Samsat Abdya, Silakan Dicek, Mana Tahu Termasuk Milik Anda
"Tanda tangan elektronik itu berbentuk barcode, sebelumnya tanda tangan dilakukan secara manual," kata Sepriyanto, Selasa (17/9/2019).
Menurutnya, tanda tangan elektronik bisa mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kependudukan di kantor Disdukcapil.
Karena kepala dinas tak perlu lagi tanda tangan manual yang memakan waktu cukup lama.
Sepriyanto menambahkan dengan menggunakan sistem TTE, maka pada dokumen yang diterima masyarakat nantinya tidak ada lagi tanda tangan sebagaimana dokumen terdahulu, namun digantikan Kode QR. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/penerapan-tanda-tangan-elektronik-di-aceh-tamiang.jpg)