Breaking News

Kivlan Zen Terbaring Sakit dan Dirawat di RSPAD, Begini Kondisinya

Dalam sejumlah foto yang diunggahnya, tampak Fadli Zon mendekatkan kepalanya ke Kivlan Zen hingga memegang tangannya.

Editor: Amirullah
Twitter Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon saat menjenguk Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen. 

Kivlan sendiri bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, menyatakan pengajuan gugatan tersebut akan dipecah menjadi empat.

“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa

Berikut ini empat pokok gugatan Kivlan Zen:

Penetapan Tersangka

Terkait penetapan tersangka, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak pernah diperiksanya Kivlan Zen sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Menurut pihak Kivlan Zen, untuk menjadi tersangka, sepatutnya ada dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka, dan bukan sebagai tersangka.

Pihaknya juga tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor, dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor.

Karena, setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 dan seusai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri, ia langsung ditangkap.

Penangkapan

Terkait penangkapan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak ditunjukkannya surat penangkapan saat Kivlan Zen ditangkap.

Penahanan

Terkait penahanan, pihak Kivlan Zen mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, pihak Kivlan Zen menyebut keluarga belum pernah menerima pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan, dan lainnya.

Juga, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar. Selama diperiksa pada 29 dan 30 Mei 2019, juga tidak didampingi kuasa hukum yang memiliki surat kuasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved