Kivlan Zen Terbaring Sakit dan Dirawat di RSPAD, Begini Kondisinya
Dalam sejumlah foto yang diunggahnya, tampak Fadli Zon mendekatkan kepalanya ke Kivlan Zen hingga memegang tangannya.
Serta, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan.
Penyitaan
Terkait penyitaan, pihak Kivlan Zen mempersoalkan surat yang diberikan polisi sebagai dasar penyitaan.
Mereka menyebut polisi menyita benda atau barang milik Kivlan Zen, berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019, dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019.
Menurut pihak Kivlan Zen, penyitaan tersebut tidak sah dan melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan.
Di mana, penyitaan hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan.
Sebelumnya, Tonin Tachta, kuasa hukum Kivlan Zen, bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka kliennya.
Pengajuan ini dilakukan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen.
Pihaknya akan mengajukan kembali permohonan gugatan praperadilan pada Rabu (31/7/2019) besok.
Tonin bahkan mengatakan akan mengajukan empat gugatan terpisah.
“Satu praperadilan untuk penetapan tersangka, yang kedua terhadap penangkapan, ketiga penahanan, dan keempat persoalan penyitaan,” bebernya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Tonin menyebut, pihaknya akan memecah gugatan praperadilan menjadi empat.
Hal tersebut, katanya, dilakukan agar hakim dapat lebih mudah menilai kasus per kasus.
“Hakim bingung dia karena empat perkara jadi satu."
"Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, penyitaan, penahanan, dan penangkapan."