Klarifikasi DPRA tentang Surat Mendagri tentang Qanun Bendera Aceh,Pejabat Kemendagri Nyatakan Benar
Komisi I DPRA dipimpin Azhari Cage, Selasa (17/2019), secara khusus menjumpai Menteri Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi terhadap surat Mendagri
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Klarifikasi DPRA tentang Surat Mendagri tentang Qanun Bendera Aceh, Pejabat Kemendagri Nyatakan Benar
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Komisi I DPRA dipimpin Azhari Cage, Selasa (17/2019), secara khusus menjumpai Menteri Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi terhadap surat Mendagri tentang Pembatalan Qanun Bendera No 3 tahun 2016.
Delegasi parlemen Aceh itu diterima di Kantor Kemendagri, Jakarta, oleh Kuswanto, Kepala Seksi Otsus Aceh, Roni Saragih, Kasubdit Produk Hukum Daerah Wilayah 1 Aceh, Agus Rohmanto, Kasubdit Wilayah 4 Produk Hukum Daerah.
Bersama Azhari Cage hadir Asip Amin, Tgk. Abdullah Saleh, Iskandar Usman Al-Farlaky dan HM Saleh.
Pejabat Kemendagri tersebut mengakui bahwa Kemendagri sudah mengeluarkan Surat Nomor: 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 tentang pembatalkan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Tapi, kata Azhari Cage, saat pihaknya minta bukti fisik dan administrasi tentang surat Mendagri tersebut, pejabat Kemendagri tidak mampu memperlihatkannya.
Tak Pernah Cekcok, Kakek Sebelas Cucu Asal Juli Bireuen Terpilih Sebagai Keluarga Idaman
Dugaan Korupsi Dana Desa, Kasi Pidsus Kejari Aceh Jaya: Kita Masih akan Periksa Saksi
Gregoria Gagal ke Babak Dua, Setelah Kalah dari Wakil Amerika Serikat Zhang Beiwen
"Maka sejauh kita belum terima suratnya secara resmi, qanun bendera dan lambang kita anggap masih sah secara hukum," ujar Azhari kepada Serambinews.com seusai pertemuan.
Ia mengalaskan, bahwa di dalam surat tersebut disebutkan, "apabila gubernur dan DPRA keberatan dengan pembatalan ini maka bisa mengajukan protes ke Presiden selama 14 hari sejak surat ini diterima."
Menurut Azhari, karena DPRA belum menerima fisik surat, maka qanunlambang dan bendera tetap berlaku.
Ditambahkan lagi, surat tersebut juga memerintahkan gubernur untuk mencabut dan menghentikan pelaksanaan qanun ini (lambang dan bendera Aceh, red), paling lambat 7 hari sejak surat ini diterima.
"Karena surat itu tak pernah diterima maka gubernur menganggap surat itu hoak dan belum mencabut qanun tersebut," ujar Azhari Cage.
Ia mengatakan, masih menunggu langkah Mendagri selanjutnya. 'Kalau mereka mengirim ulang surat itu maka harus sesuai dengan UUPA Pasal 8 Ayat 2, yaitu harus melalui makanisme konsultasi dengan DPRA," sebut Azhari Cage.
Politis Partai Aceh ini menegaskan kembali, sejauh belum DPRA dan Gubernur Aceh belum terima secara fisik dan adminitrasi surat Mendagri tersebut, maka qanun lambang dan bendera tersebut masih sah secara hukum.