Berita Aceh Tengah

Siang Mengemis Malam Main Judi, Enam Pengemis Diringkus Polisi di Aceh Tengah

Ironisnya, uang yang digunakan untuk modal bermain judi, merupakan hasil mengemis di sejumlah titik di Kota Takengon

Penulis: Mahyadi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MAHYADI
Enam orang pengemis diamankan di Mapolres Aceh Tengah, setelah tertangkap bermain judi di salah satu penginapan di Kota Takengon, 15 September 2019 lalu. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Enam orang yang berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan ditangkap Satreskrim Polres Aceh Tengah karena kedapatan sedang bermain judi.

Ironisnya, uang yang digunakan untuk modal bermain judi, merupakan hasil mengemis di sejumlah titik di Kota Takengon.

Keenam pengemis ini, terjerat tindak pidana perbuatan maisir (perjudian), sehingga dikenakan sanksi hukuman cambuk, sesuai dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh, Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca: Wanita Dua Anak dan Pria Lajang di Aceh Barat Digelandang ke Kantor WH, Ditemukan Serumah

Keenam pelaku maisir yang berasal dari beberapa daerah di pesisir Aceh ini, masih diamankan di Mapolres Aceh Tengah.

“Mereka kami tangkap, 15 September 2019 lalu di salah satu penginapan di kawasan Pasar Pagi, Kota Takengon,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres setempat, Rabu (18/9/2019).  

Keenam tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemis dan peminta sumbangan itu, diantaranya berinisial MI (46) warga Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca: Emak-emak Rebutan Rendang Tidak Ada Apa-apanya, Kasus Lain Ibu-ibu Todong Pistol Rebutan Laptop

RN (36) warga Seunebok Pidie, Kecamatan Madat, Aceh Timur.

NN (57) warga Dusun Abah Krueng, Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Selanjutnya, MS (45) warga Dusun Blang Lhok, Kampug Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

MT (24) warga Dusun Masjid Lama, Desa Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Terakhir, Ridwan Pataruddin (26) warga Dusun Puuk, Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Baca: Ayah Terobos Api Selamatkan Putrinya, Icha Meninggal dalam Perjalanan ke Banda Aceh  

Menurut Agus Riwayanto Diputra, ketika dilakukan pengrebekan jumlah komplotan pengemis yang bermain judi, berjumlah delapan orang.

Namun, dua diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

“Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan. Selain kartu joker, ada juga uang senilai Rp 410.000, serta sejumlah sepeda motor,” jelasnya.

Baca: Ifan Seventeen Asyik Live Video Tengah Malam, Lagi Bicara Tiba-tiba Ada Penampakan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved