Berita Langsa
8 Rumah Makan dan Cafe di Langsa Diberikan Surat Peringatan, Akibat tidak Bayar Pajak
Pemerintah Kota Langsa mengirimkan surat peringatan kepada 8 pengusaha rumah makan dan cafe yang tidak membayar pajak.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Pemerintah Kota Langsa mengirimkan surat peringatan kepada 8 pengusaha rumah makan dan cafe yang tidak membayar pajak.
Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Langsa, Mahlil SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, ada 8 surat yang dikirimkan kepada pihak pengelola rumah makan dan cafe yang ada di daerah ini.
Surat peringatan ini dikirimkan melalui pihak Satpol PP dan WH untuk diberikan langsung kepada pemilik usaha rumah makan serta sejenisnya maupun cafe, karena mereka belum membayar pajak sesuai kewajibannya.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Wali Kota Kota Langsa Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Restoran.
"Setelah surat peringatan ini diberikan, tapi hingga batas waktu yang telah ditentukan mereka tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Baca: Gara-gara Menunggak Pajak, Mobil Seharga Rp1,9 Milliar Ini Dihancurkan dengan Bulldozer Tanpa Ampun
Baca: Selamat Hari Pajak 14 Juli
Baca: Pemkab akan Tagih Tunggakan Pajak Galian C
Mahlil menambahkan, Pemko Langsa dalam waktu dekat juga akan melakukan penertiban terhadap cafe dan rumah makan, terutama yang telah beroperasi sejak lama.
Namun pemilik usaha restoran (rumah makan) dan cafe ini belum memungut 5 persen dari total pembayaran pelanggannya, dengan menggunakan sistem pembayaran bil tersebut.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecemburuan sosial antara pengusaha rumah makan dan cafe lainnya, yang selama ini telah menerapkan atau memungut 5 persen pajak dari jumlah total pembayaran pelanggan.
"Penerapan ini dikhususkan terlebih dahulu kepada pengusaha rumah makan dan cafe yang telah lama beroperasi, bagi yang baru beroperasi diberikan pengecualian hingga waktu ditentukan," imbuhnya.
Pemungutan 5 persen dari total pembayaran pelanggan di restoran dan cafe ini guna mendukung destinasi wisata yang kini sedang digalakan Pemko Langsa, dan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan Kota Langsa. (*)