Berita Aceh Utara
Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Bocah Pengemis yang Dirantai Hingga Ortunya Jadi Tersangka
Terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
Begini Kronologis Lengkap Pengungkapan Kasus Bocah Pengemis yang Dirantai Hingga Ortunya Jadi Tersangka
Laporan Saiful Bahri Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe. Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka diduga disiksa. Bahkan memilukan lagi, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) petang.
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Kedua tersangka adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Polsek Langsa Timur Bantu Kursi Roda untuk Penderita Lumpuh Layu
Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan ke-6 - Manchester United Vs Watford, Chelsea Vs Liverpool
Pimpinan Dewan Jenguk Kakek yang Tinggal di Gubuk Sendiri dan Tidur Beralaskan Papan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menceritakan, pada Rabu (18/9/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB, personil Unit PPA Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima serahan korban dan kedua tersangka tindak pidana ekploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Korban dan kedua ortunya diserahkan oleh anggota Polsek Banda Sakti dan seorang anggota Babinsa.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lhokseumawe membuat Laporan Polisi Model A, surat perintah tugas, surat perintah penyelidikan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
Pada pukul 19.00 WIB, penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dalam perkara KDRT. Sehingga pada pukul 19.30 WIB, penyidik menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka dalam perkara KDRT. Lalu pada pukul 20.00 WIB, penyidik memeriksa kedua tersangka dalam perkara KDRT.
Polisi Tangkap Pengedar dan Pengguna Sabu Saat Sedang Transaksi di Kompleks Perumahan Dosen
Kota Langsa Targetkan Peringkat Ke-6 pada MTQ Tingkat Provinsi di Pidie, Ini Empat Cabang Andalan
Selanjutnya, pada Kamis (19/9/2019) pagi pukul 09.00 WIB,, penyidik melakukan gelar perkara terkait penerapan pasal dan penetapan tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Lalu pada pukul 12.00 WIB, penyidik menerbitkan surat penetapan sebagai tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak.
Satu jam kemudian, kembali memeriksa kedua tersangka dalam perkara eksploitasi terhadap anak dan akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan dalam perkara eksploitasi terhadap anak. Selanjutnya menerbitkan surat perintah penahanan (atas dasar perkara KDRT).
Kini penyidik pun membidik tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (i) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.
" Tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah," demikian AKP Indra T Herlambang.(*)
Masih Ada Anggota KKB di Bireuen, Sebaiknya Segera Menyerah
Dua Tongkat Rotan Serta Sainsaw dan Berbagai Barang Bukti Lainnya Disita dari KKB
Dua Tongkat Rotan Serta Sainsaw dan Berbagai Barang Bukti Lainnya Disita dari KKB