Dana Desa
Minta Keuchik Gunakan Dana Desa Tepat Sasaran, Kajati Aceh: Dana Desa Bukan Hadiah
Terang Kajati, saat ini ada beberapa keuchik di Aceh yang diduga tersangkut dugaan korupsi dana desa yang ditangani oleh beberapa Kejaksaan Negeri di
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH meminta kepada seluruh Keuchik (kepala desa) di Aceh, untuk menggunakan dana desa tepat sasaran.
Hal itu ditegaskan Kajati Aceh kepada Serambinews.com, saat kunjungan kerja (kunker) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (20/9/2019).
Terang Kajati, saat ini ada beberapa keuchik di Aceh yang diduga tersangkut dugaan korupsi dana desa yang ditangani oleh beberapa Kejaksaan Negeri di Aceh.
"Ada keuchik yang tersandung dugaan korupsi dana desa, kita harapkan ke depan tidak ada lagi keuchik atau perangkat desa yang terjerat dengan hukum," ujar Kajati.
Baca: Begini Kronologis Pengungkapan Kasus Bocah Pengemis yang Dirantai Hingga Ortunya Jadi Tersangka
Baca: Puskesmas Ranto Peureulak Luncurkan Program Seroja dan Sedati untuk Tingkatkan Kesehatan Warga
Baca: Pimpinan Dewan Jenguk Kakek yang Tinggal di Gubuk Sendiri dan Tidur Beralaskan Papan
Dikatakannya, dana desa merupakan titipan negara yang harus dipergunakan dengan tepat sasaran untuk kepentingan rakyat atau masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi perangkat desa atau kepala desa.
"Dana desa merupakan program pemerintah dan telah disalurkan oleh pemerintah, bukan hadiah, tapi bentuk perhatian pemerintah dana bergulir untuk kesejahteraan rakyat yang disalurkan pemerintah," sebut Kajati.
Didampingi Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH, Kajati juga mengharapkan kepada keuchik atau perangkat desa yang kurang memahami dalam penggunaan dana desa, dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.
"Konsultasilah dengan kami pihak kejaksaan, nanti kejaksaan akan mendampingi perangkat desa agar dana desa tidak salah penggunaannya, karena jika dana desa itu tidak tepat sasaran akan berhadapan dengan hukum," pungkas Kajati Aceh.(*)