Berita Simeulue
Pasangan Khalwat Di Simeulue Dicambuk Delapan Kali
Pasangan khalwat itu, atas nama Durkadi alias Buyung Bin Dahri dan Ismayanti Binti Alm M Jisan.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Nurul Hayati
Pasangan khalwat itu, atas nama Durkadi alias Buyung Bin Dahri dan Ismayanti Binti Alm M Jisan.
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Pasangan yang bukan muhrim di Kabupaten Simeulue, dicambuk di halaman Masjid Agung Baiturrahma Kota Sinabang, Jumat (20/9/2019).
Sesuai Qanun Pemerintah Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca: Pemerintah Siapkan Teknologi untuk Akses Pasar Rakyat
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap dua terpidana perkara khalwat itu, berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syariah Sinabang, yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan nomor putuaan 01/JN/2019/MS/SNB Tanggal 21 Agustus 2019.
Pasangan khalwat itu, atas nama Durkadi alias Buyung Bin Dahri dan Ismayanti Binti Alm M Jisan.
Baca: Terkait Foto dan Video Tak Senonoh Wanita Berseragam PNS, Polisi Amankan 2 Orang
Keduanya diganjar cambuk masing-masing sebanyak delapan kali cambuk.
Saat eksekusi cambuk, turut dihadiri Plt Kajari Simeulue, Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH dan jajaran Forkopimda setempat. (*)
Baca: Siang Ini Ada Hukum Cambuk di Lhokseumawe, Ini Penyebab Anak-anak Tetap tak Bisa Menyaksikan