Berita Banda Aceh
Polisi Ringkus Pengumbar Janji Ada Proyek Pengadaan Generator PLN Luengbata, Ternyata Fiktif Belaka
HP (33) pemuda di satu gampong dalam Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah menipu Yodida Yerli (51) warga Ie Masen,
Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Kanit Pidum Satuan Reskrim Polresta, Ioda Hadimas (dua kanan) didampingi anggotanya menghadirkan tersangka penipuan, Jumat (20/9/2019).
Di dalam aksi penipuan pengadaan proyek generator fiktif itu, lanjut Taufiq, tersangka HP tidak sendiri.
Melainkan di dalam siasat jahatnya itu tersangka dibantu seorang rekannya yang hingga saat ini masih diuber pihak kepolisian.
"Tersangka HP diringkus personel Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Hadimas STrK," pungkas AKP Taufiq.
HP tersangka penipuan dan penggelapan tersebut dibidik Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kanit-pidum-satuan-reskrim-polresta-ioda-hadimas-dua-kanan.jpg)