Berita Banda Aceh
Polisi Ringkus Pengumbar Janji Ada Proyek Pengadaan Generator PLN Luengbata, Ternyata Fiktif Belaka
HP (33) pemuda di satu gampong dalam Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah menipu Yodida Yerli (51) warga Ie Masen,
Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - HP (33) pemuda di satu gampong dalam Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, harus berurusan dengan hukum setelah menipu Yodida Yerli (51) warga Ie Masen, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Pemuda HP dilaporkan ke Polresta Banda Aceh, pada Senin, 16 September 2019, setelah mengelabui korbannya Yodida Yerli, yang dijanjikan proyek pengadaan generator PLN untuk engineering lokasi di Kabupaten Simeulue, Senin 26 Maret 2019 lalu.
Belakangan korban menaruh curiga dan melakukan pengecekan langsung ke PT PLN (Persero) Luengbata, Banda Aceh, ternyata proyek generator yang dijanjikan tersangka HP tersebut fiktif.
Namun, pengadaan proyek generator itu fiktif, tidak pernah diketahui sebelumnya tidak
Pengecekan itu dilakukan korban setelah beberapa bulan menunggu kabar dari tersangka.
Tapi, seiring berjalannya waktu, pengadaan proyek yang dijanjikan itu tak kunjung ada kejelasan.
Pada saat pengecekan itulah Yodida Yerli sontak saat mengetahui proyek pengadaan generator untuk PLN yang dijanjikan tersangka HP Cs sama sekali tidak ada alias fiktif.
Sementara uang Rp 1 miliar lebih yang sebelumnya diminta oleh tersangka cs sudah terlanjur ditransfer, termasuk alasan pelaku untuk proses membayar hak sewa engineering Rp 97 juta lebih.
Lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini hal yang melatarbelakangi korban begitu percaya kepada tersangka HP Cs, karena yang bersangkutan dikenal oleh korban bekerja di PLN Luengbata.
Demikian pula halnya dengan rekan tersangka yang saat ini masih buron juga diketahui bekerja di PLN Luengbata.
Tetapi korban yang mencium gelagat yang tidak baik dan telah menimpa dirinya yang tertipu dengan aksi jahat tersangka HP Cs ini akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta.
Baca: Janjikan Proyek Fiktif kepada Rekannya, Seorang Warga Bireuen Ditangkap di Aceh Besar
Baca: Hilang atau Proyek Fiktif?
Baca: Nazaruddin Sebut Proyek Fiktif Merpati
Baca: Kajati Aceh Janji Usut Proyek Fiktif Gunung Kong
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, mengatakan tersangka HP ditangkap Kamis (19/9/2019) sore.
Penangkapan tersangka HP dilakukan setelah korban melaporkan ke polisi, di samping penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan korban. Dari segi-segi bukti yang disodorkan korban kepada penyidik Polri juga cukup kuat, yakni berupa bukti slip transfer uang Rp 1 miliar lebih dari korban ke rekening tersangka.
Karena tak terima dengan penipuan yang dilakukan tersangka HP Cs, akhirnya kasus tersebut bermuara ke ranah hukum.
Kini tersangka HP, lanjut mantan Kapolsek Kuta Alam ini telah diamankan di Polresta dan ditahan di sel Kepolisian Resor Kota tersebut.