Sabu Masuk Lapas

Pengunjung Lapas Kedapatan Selundupkan Sabu dalam Nasi, Begini Kejadiannya Hingga Diketahui Sipir

Dari pengakuan Saf, timpal Sayed Mahdar, sabu-sabu ini hendak diberikannya kepada napi Zai yang telah dipesan sebelumnya kepada Saf.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/Dok LP Kelas II B Langsa
Kepala LP Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar bersama petugas sipir memperlihatkan barang bukti sabu satu paket besar seberat 1,1 gram bersama nasi dan pelakunya, Saf. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sipir Lembaga Permaayarakatan (LP) Kwlas II B Langsa, Sabtu (21/9/2019) mengamankan seorang pengunjung, Saf (36) warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, karena hendak menyelundupkan sabu-sabu ke LP Kelas II B setempat.

Kepala LP Kelas II B, Saed Mahdar, mengatakan Saf diamankan petugas jaga LP (sipir) sekitar pukul 12.15 WIB akibat tertangkap tangan hendak menyelundupkan satu paket sabu-sabu seberat 1,1 gram ke dalam LP Kelas II B tersebut.

Saat itu, Saf yang hendak mengunjungi seorang napi berpura-pura membawa 1 bungkus nasi buat napi.

Untuk mengelebui petugas, lalu ia memasukan sabu itu ke dalam bungkusan nasi.

Baca: Remaja Aceh Utara yang Cabuli ABG Mengaku Terpengaruh dengan Hal Ini

Baca: Dua Pemuda Bireuen Wakil Aceh ke Ekspedisi Negeri Sejuta Pesona di Tapanuli Tengah

Baca: Polres Aceh Timur Imbau Masyarakat tak Sebarkan Foto dan Video Penembakan KKB di Aceh

"Saf mengaku bahwa sabu itu hendak dia berikan ke salah seorang napi berinisial Zai, yang menempati kamar 15 LP Kelas II B Langsa ini," ujarnya.

Karena merasa curiga melihat gelagat pelaku, tambah Sayed Mahdar, sipir yang menjaga pintu masuk depan Lapas Kelas II B Langsa ini mencoba memeriksa bungkusan nasi yang dibawa Saf.

"Saat bungkusan nasi ini dibuka, petugas kita menemukan 1 paket besar sabu yang dibungkus plastik tembus pandang dengan total seberat 1,1 gram," sebutya.

Kemudia sipir LP Kelas II B Langsa ini langsung mengamankan Saf dengan barang bukti sabu-sabu 1 paket, dan pihaknya langsung melaporkannya kepada pihak Polres Langsa.

"Temuan sabu ini sudah kita laporkan kepada pihak Polres Langsa, dan Saf bersama sabu 1 paket itu juga telah kita serahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum," jelasnya.

Dari pengakuan Saf, timpal Sayed Mahdar, sabu-sabu ini hendak diberikannya kepada napi Zai yang telah dipesan sebelumnya kepada Saf.

Sedangkan napi Zai sudah 4,5 tahun menjalani hukuman penjara, dari total vonis 9 tahun penjara dengan kasus narkotika jenis sabu.

"Kasus ini sekarang telah ditangani pihak Polres Langsa," imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved