Breaking News

Berita Lhokseumawe

Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai di Lhokseumawe, Polisi Datangkan Ahli Psikologi Forensik

"Sesuai keterangan saksi ahli dari psikologi forensik, maka anak ini dinyatakan tertekan secara mental yang dapat berakibat perubahan sikap".

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus dugaan penyiksaan pada seorang anak yang dilakukan ayah tiri dan ibu kandungnya sendiri. 

Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.

Baca: Turnamen Bola Voli Keude Paya Abdya Ditunda, Ini Tim yang Berlaga di Semifinal

Kedua tersangka dibidik dengan dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf (I)UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomir 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.

Tersangka pun diancam pidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau didenda paling banyak Rp 200 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved