Berita Lhokseumawe
Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai di Lhokseumawe, Polisi Datangkan Ahli Psikologi Forensik
"Sesuai keterangan saksi ahli dari psikologi forensik, maka anak ini dinyatakan tertekan secara mental yang dapat berakibat perubahan sikap".
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
"Sesuai keterangan saksi ahli dari psikologi forensik, maka anak ini dinyatakan tertekan secara mental yang dapat berakibat perubahan sikap".
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe telah selesai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya (ortu).
Dimana bocah tersebut disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga-hingga tangan dan kakinya dirantai.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang, menjelaskan, ada sekitar delapan saksi telah dimintai keterangan.
Termasuk di antaranya adalah keterangan saksi ahli psikologi forensik.
"Sesuai keterangan saksi ahli dari psikologi forensik, maka anak ini dinyatakan tertekan secara mental yang dapat berakibat perubahan sikap dan prilaku anak terhadap lingkungan dan keluarga.
Sehingga rehabilitasi dan trauma healing akan dilakukan oleh P2TP2A Kota Lhokseumawe secara berkesinambungan terhadap korban," katanya.
Ditambahkan, untuk saat ini kedua orang tua korban masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Baca: Kabut Asap di Langsa kian Menebal, Cahaya Matahari Kemerahan, Jarak Pandang Terganggu
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris yang didera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Baca: Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh Barat belum Reda, Petugas Masih Bekerja Keras Padamkan Api
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka diduga disiksa. Memilukan, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personil Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personil Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.