Fasilitas Umum
LSM Barisan Muda Desak PT KAI Keluarkan Izin Pakai Tanahnya Untuk Jalan Umum di Langsa
Jadi ketika PT KAI meminta ganti rugi saat lahan ini hendak dijadikan jalan umum, terasa tidak adil.
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Kota Langsa, angkat bicara soal tak diberikannya izin pemakaian aset tanah oleh PT KAI, untuk kepentingan umum pembangunan jalan elak pusat Kota Langsa.
"Zaman dahulu ini (bekas jalan rel kereta api di Langsa-red) tanah rakyat, lalu dibangun jalan kereta api oleh Belanda di masa penjajahan Indonesia" ujar Ketua LSM Barisan Muda Kota Langsa, Tarmizi kepada Serambinews.com, Minggu (22/9/2019).
Namun, tambah Tarmizi, setelah Indonesia merdeka, Belanda menyerahkan Kereta Api beserta jalan relnya kepada Pemerinta Indonesia.
Sekarang di saat Kereta Api itu tidak ada lagi, Pemerintah Indonesia harus mengembalikan tanah rakyat tersebut kepada masyarakat, atau diserahkan ke Pemko/Pemkab untuk dijadikan fasilitas umum.
Baca: Dipastikan jadi Anggota DPR RI, Hidup Mulan Jameela Terjamin Makmur, Ini Rincian Gajinya
Baca: KP2 dan P3A Aceh Ajak Pengunjung MTQ Berpartisipasi dalam Program Gerakan Perubahan Rp 10.000
Baca: Viral Toilet Stasiun Ciamis Tanpa Sekat, Ini 4 Faktamya: Kondisi Terbaru Hingga Tanggapan PT KAI
Karena duhulu saat pengambilan tanah di bekas jalan rel kereta api di wilayah Kota Langsa, diketahui juga tanpa ada ganti rugi.
Jadi ketika PT KAI meminta ganti rugi saat lahan ini hendak dijadikan jalan umum, terasa tidak adil.
"Jadi PT KAI jangan melarang tanah bekas jalan kereta api ini hendak dijadikan jalan oleh pemerintah setempat, karena jalan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum," jelas Tarmizi.
Apabila PT KAI tetap melarangnya, timpal Tarmizi, berarti sudah sangat jelas PT KAI menghambat pembangunan fasilitas umum di wilayah Kota Langsa.
Pihaknya juga merasa curiga, selama ini cukup banyak aset tanah (lahan) mereka disewakan di Langsa kepada pihak swasta atau perorangan, dengan omzet hingga puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
"Apakah uang itu benar masuk ke PT KAI. Saya rasa, KPK RI juga perlu mempertanyakan atau menelusurinya," imbuh Tarmizi.
Sebelumnya, Ketua DPD KNPI Kota Langsa, Mukhtar, mendesak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerbitkan izin pemakaian aset tanahnya di jalan rel Kereta Api Langsa untuk kepentingan umum pembangunan jalan.
"Sampai saat ini rencana pengaspalan jalan rel kereta api belum bisa dilakukan oleh pemerintah setempat, karena terbentur izin dari PT KAI yang belum diberikan," sebut Muhktar kepada Serambinews.com, Kamis (19/9/2019).
Mukhtar menambahkan, padahal sebelumnya Pemko Langsa telah melakukan proses pelebaran jalan di sepanjang jalan rel kereta api itu, sekaligus pengerasan jalan untuk rencana pengaspalan.
Namun dalam perjalannya PT KAI mengajukan komplain pemakaian aset tanahnya tersebut, sehingga proses pengaspalan jalan ini terpaksa dihentikan oleh pemerintah daerah.