Berita Aceh Timur

Baru Diaspal, Warga Minta Dishub Pasang Rambu Batas Muatan Truk di Lintas Peureulak-Lokop

“Karena itu untuk menjaga agar kualitas jalan tetap terjaga dan tidak cepat rusak, diharapkan Dishubmemasang rambu batas muatan,"

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Ruas jalan provinsi lintas Aceh Timur-Gayo Lues, Kecamatan Ranto Peureulak, mulai diaspal setelah material timbunan selesai dipadatkan, Sabtu (21/9/2019). 

“Karena itu untuk menjaga agar kualitas jalan tetap terjaga dan tidak cepat rusak, diharapkan Dishub dan dinas terkait lainnya, memasang rambu batas muatan dan menghimbau pengemudi truk agar mematuhinya,” pinta Burhanuddin, mewakili masyarakat di pedalaman Aceh Timur.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebagian jalan Provinsi Aceh lintas Aceh Timur-Gayo Lues, khususnya di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur sudah diaspal.

Karena itu, warga meminta Dinas Perhubungan, agar memasang rambu-rambu batas muatan truk di daerah itu.

“Dengan adanya rambu batas muatan truk, pemiliki truk diharapkan dapat mematuhinya dan menyesuaikan muatan truk, sesuai dengan daya tahan jalan agar tidak cepat rusak,” ungkap Burhanuddin, warga Ranto Peureulak, kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019) sore.

Baca: Begini Pengawalan Terdakwa Kasus Sabu 70 Kilogram dan Ekstasi Tiga Kilo di PN Lhoksukon

Menurut Burhanuddin, perlu kesadaran semua pihak untuk menjaga kelanjutan pembanguan jalan yang telah dibangun pemerintah.

Karena,  jalan merupakan sarana vital yang dibutuhkan oleh semua pihak.

“Karena itu untuk menjaga agar kualitas jalan tetap terjaga dan tidak cepat rusak, diharapkan Dishub dan dinas terkait lainnya, memasang rambu batas muatan dan menghimbau pengemudi truk agar mematuhinya,” pinta Burhanuddin, mewakili masyarakat di pedalaman Aceh Timur itu.

Sementara itu, Kabid Transportasi Darat dan Lalu Lintas, Dishub Aceh Timur, Zulkifli, mengatakan, Jalan Peureulak-Lokop, merupakan jalan kelas tiga, dengan batas muatan truk 6 roda colt diesel 8 ton.

Sedangkan engkel 12 ton, serta truk tronton 20 ton.

“Jika truk enam roda muatannya melebihi ketentuan, maka jalan semakin cepat rusak. Sebaliknya, jika tronton sepuluh roda bermuatan 20 ton tidak masalah, karena ban sebagai tumpuan dari muatan truk itu, lebih banyak yang menahan di atas badan jalan, sehingga jalan tidak cepat rusak,” ungkap Zulkifli.

Baca: Butuh Layanan Imigrasi Meulaboh, Silakan WhatsApp ke 08116888568

Terkait permintaan warga agar memasang rambu muatan truk di lintas Peureulak-Lokop, jelas Zulkifli, akan ditindak lanjuti.

“Kita akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan provinsi Aceh dan lintas sektor lainnya di Aceh Timur, untuk melakukan upaya penertiban terhadap truk bermuatan yang melebihi daya tahan jalan,” imbuh Zulkifli.

Untuk diketahui, beberapa ruas jalan provinsi lintas Peureulak-Lokop, Gayo Lues, diaspal tahun 2018 lalu.

Tahun 2019 ini, juga sedang berlangsung proses pengaspalan beberapa ruas di dalam Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur. (*)

Baca: Persiraja Menang di Bandung, Dek Gam Guyur Bonus Rp 30 Juta Kepada Pemain 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved