Kasus Korupsi

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Sabang Segera Dilimpahkan

Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Internet
Ilustrasi 

Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Berkas kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Sabang, Zulkifli Adam sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk penuntutan.

Zulkifli menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah dinas guru di Sabang pada tahun 2012 dengan kerugian negara Rp 796 juta lebih.

Dalam kasus itu, Zulkifli tidak sendiri tapi juga terlibat Misman, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Sabang saat itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH kepada Serambinews.com, Senin (23/9/2019) mengatakan pelimpahan ditargetkan dalam minggu ini.

"Berkas kedua tersangka sudah rampung. Mungkin dalam minggu ini akan kita limpahkan," kata Munawal.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh sejak 5 September 2019.

Seperti diketahui, kasus itu bermula pada tahun 2012, saat Dinas Pendidikan Sabang ingin membangun rumah dinas guru di dua lokasi.

Yakni Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya dengan luas areal sekitar 9.437 meter persegi, dan Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 meter persegi.

Kebetulan, lahan di Cot Damar merupakan milik Zulkifli H Adam dan di Blang Tunong milik Siti Aman. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga tanah di Cot Damar Rp 1.700/meter persegi dan di Blang Tunong Rp 5.000/meter persegi.

Namun, harga yang berlaku secara umum atau harga pasar di dua lokasi itu Rp 50.000/meter persegi.

Saat negosiasi harga, pemilik tanah (Zulkifli Adam) dan kuasa pemilik tanah, Ridwan Mana, menawarkan harga Rp 250.000/meter persegi. Sedangkan dinas hanya mampu membayar Rp 120.000/meter persegi.

Tapi, akhirnya disepakati harga Rp 170.000/meter persegi, termasuk untuk tanah milik Siti Aman.

Baca: Polisi Amankan Satu Orang Terduga Teroris Jaringan JAD di Cilincing

Seharusnya, Misman selaku PPTK memiliki kewenangan mengendalikan harga dengan memperhatikan NJOP, tapi itu tidak dilakukan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved