Kasus Korupsi

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Sabang Segera Dilimpahkan

Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Internet
Ilustrasi 

Kemudian, dinas membayar harga tanah Zulkifli Adam yang berlokasi di Cot Damar senilai Rp 1.530.000.000 dikurangi pajak Rp 76.500.000.

Sedangkan tanah di Blang Tunong milik Siti Aman dibayar dengan nilai Rp 112.880.000 dikurangi pajak Rp 5.644.000.

Baca: Setahun Dicari, Polisi Ringkus Buronan Pencurian Breaker Hammer

Akibatnya, terjadi pengelembungan harga dalam proses pembelian tanah di dua lokasi tersebut.

Karena itulah, penyidik menetapkan Zulkifli Adam dan Misman sebagai tersangka dalam kasus dimaksud.

Sementara Zulkifli menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus itu.

Baca: UPDATE - Kabut Asap Makin Parah, Berpotensi Ganggu Penerbangan

Sebab, menurutnya, lahan tersebut dibebaskan saat ia belum menjadi wali kota Sabang.

“Sudah kita buktikan dengan SK bahwa saya dilantik menjadi Wali Kota Sabang tanggal 17 September 2012.

Surat penetapan lokasi itu ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota yang kebetulan namanya sama dengan saya yaitu Bapak Zulkifli HS, pada tanggal 1 Juni 2012.

Itu artinya, saya belum menjadi wali kota,” katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved