Oktober, TPK Guru Kota Banda Aceh Cair
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh Dr H Saminan meminta para guru tidak perlu risau
BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh Dr H Saminan meminta para guru tidak perlu risau dengan dana kesejahteraan tambahan dalam bentuk TPK dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Soalnya, dana tersebut sudah tersedia dalam APBK-Perubahan tahun 2019. “Wali kota tidak membedakan guru di bawah dinas atau Kemenag Kota Banda Aceh. Dana akan dicairkan dalam waktu dekat,” kata Saminan dalam rapat silaturahmi dengan organisasi profesi guru di Auditorium Disdikbud Kota Banda Aceh, Jumat (20/9), seperti disampaikan dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Serambi, kemarin.
Dikatakan, uang mulai dicairkan sekitar bulan Oktober dalam dua tahapan. Tahap pertama, dibayar 6-7 bulan, untuk jatah Januari sampai Juli. Sedangkan tahap kedua atau jatah bulan Agustus-Desember, akan dibayarkan pada akhir bulan Desember 2019.
Dia mengharapkan para guru memanfaatkan dana yang terealisasi dengan sebaik-baiknya. Terkait keterlambatan dalam pembayaran, kata dia, dikarenakan adanya perbedaan persepsi dalam menelaah dasar hukum. “Alhamdulillah dengan dukungan semua pihak termasuk komitmen DPRK dan Bapak Wali Kota dalam mewujudkan Kota Gemilang dan menyahuti Aceh Carong, sehingga TPK untuk Guru Kota Banda Aceh tetap bisa dianggarkan,” katanya.
Saminan yang didampingi Kabid Dikdas Disdikbud Kota Banda Aceh Jailani Yusti SAg MPd juga menambahkan, pembayaran TPK tahun 2020 akan ada penambahan pola, yaitu guru-guru diharuskan membuat sejenis laporan pertanggungjawaban dengan format yang sudah disiapkan dinas. (sak/rel)