Demo Tolak Revisi UU KPK
Presiden Jokowi Tegaskan tidak Akan Keluarkan Perppu untuk Mencabut UU KPK Hasil Revisi
Penegasan itu disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Jokowi Tegaskan Tidak Akan Keluarkan Perppu untuk Mencabut UU KPK Hasil Revisi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan itu disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.
Penolakan revisi UU KPK juga menjadi salah satu tuntutan mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah pada hari ini, Senin (23/9/2019).
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin seperti ditulis Kompas.com.
Sementara untuk aspirasi mahasiswa terkait sejumlah RUU lain yang belum disahkan, Jokowi menindaklanjutinya dengan meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.
Jokowi meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tak dilakukan oleh DPR periode ini yang masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata dia.
Baca: Enam Polisi Terluka dalam Kericuhan saat Demo Tolak Revisi UU KPK dan KUHP
Baca: Rusuh di Wamena Papua, 16 Orang Tewas dan 65 Warga Terluka, Suara Tembakan Terdengar Selama 3 Jam
Baca: Papua Rusuh Lagi, Rumah dan Kantor Pemerintah Dibakar, Banyak Suara Tembakan, Kota Wamena Lumpuh
Saat ditanya apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya, Jokowi hanya menjawab singkat.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujarnya.
Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sejumlah pakar hukum menyebut Jokowi masih bisa membatalkan UU KPK yang telah disahkan dengan menerbitkan Perppu.