Demo Tolak Revisi UU KPK

Presiden Jokowi Tegaskan tidak Akan Keluarkan Perppu untuk Mencabut UU KPK Hasil Revisi

Penegasan itu disampaikan Jokowi menanggapi tuntutan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi.

ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI VIA KOMPAS.COM
Presiden Joko Widodo menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019). Presiden meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RKUHP dan mengkaji ulang sejumlah 14 pasal dalam RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 24 September 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama. 

Sebelumnya, Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menantang Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merasakan emosi publik yang menentang disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perppu hampir serupa, kata Violla, juga pernah dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU tentang KPK.

"Kalau kita lihat praktik ketatanegaraan terdahulu, Presiden SBY pernah mengeluarkan Perppu (tentang KPK)," kata Violla dalam diskusi Kode Inisiatif di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Jadi mungkin kalau Presiden Jokowi cukup berani dan mau merasakan empati publik, mungkin dia akan mengeluarkan Perppu," ujar dia.

Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Namun, kata Violla, kemungkinan Jokowi akan mengeluarkan perppu tersebut juga sangat kecil.

Padahal, perppu adalah salah satu opsi yang dapat dilakukan Jokowi apabila ia ingin mendengar aspirasi masyarakat.

"Tapi saya kira itu kemungkinannya sangat kecil meskipun perppu menjadi salah satu opsinya," kata dia.

Sementara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pesimistis Jokowi akan mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Sebab, menurut Kurnia, Jokowi dinilai tidak memiliki keberpihakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat yang menentang revisi UU tersebut.

"Harusnya bisa (keluarkan perppu) tapi kami justru pesimistis," kata Kurnia usai diskusi di Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

"Karena dua momentum pemilihan komisioner KPK dan revisi UU KPK kita lihat Presiden tidak ada terlihat keberpihakan kepada KPK," ujar dia.

Kurnia mengatakan, Jokowi seperti tak mendengar tokoh-tokoh yang juga telah mengingatkan persoalan KPK ini.

Salah satunya Sinta Nuriyah Wahid, istri Gus Dur yang telah memberi peringatan saat proses seleksi calon pimpinan KPK berlangsung. "Itu yang harus kita pertanyakan," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Tolak Tuntutan untuk Cabut UU KPK"

BACA JUGA BERITA POPULER

Baca: Asyik, TPK PNS Aceh Diusul Naik Lagi dalam RAPBA 2020, Ini Besaran Kenaikannya

Baca: Hasil Drawing dan Jadwal Korea Open 2019 - Ahsan/Hendra Mundur, Marcus/Kevin Jumpa Wakil Malaysia

Baca: Kerusuhan di Wamena Papua Hari Ini, Kantor Bupati Jayawijaya dan Rumah Warga Hangus Dibakar Massa

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved