Bersitegang dengan Profesor, Ki Kusumo Minta DPR Libat Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Santet
Dalam Pasal 260 pada draf, mengatur pidana bagi seseorang yang memiliki ilmu magis dan menggunakan ilmunya itu untuk menyakiti atau membunuh seseorang
Lebih lanjut, Ki Kusumo pun mengkritik habis-habisan soal tata bahasa yang ada di dalam RKUHP pasal santet tersebut yang cenderung berbahaya.
"Kita membaca dari bahasa, ini bahasanya bahaya ini. Setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib, dari poin itu saja pukul rata, dan belakangnya koma, itu bahaya banget, itu semua orang bisa kena," kata Ki Kusumo.
Pendapat Ki Kusumo pun kembali ditampik oleh Prof Muladi.
Menurut Prof Muladi, RKUHP tersebut berasal dari hasil penelitian panjang seorang doktor soal ilmu santet.
"Ini bukan main-main, ini hasil disertasi dari seorang doktor yang meneliti dukun santet di Banten. Makanya dirumuskan pasal ini. Tapi intinya menawarkan melakukan kejahatan, bisa mencelakakan orang," ungkap Prof Muladi.
Menjawab penuturan Prof Muladi, Ki Kusumo pun tak membantahnya.
Hanya saja, Ki Kusumo menegaskan soal hal-hal spiritual itu lekat dengan kebudayaan di Indonesia.
"Terlepas itu dari seorang doktor dan lain-lain, saya lepaskan itu, saya tidak mau karena ucapan seseorang yang dianggap benar merugikan jutaan manusia yang ada di Indonesia,"
"Kalau kita bicara ilmu gaib, banyak, apalagi kita bicara pedalaman. Kita itu kalau bicara spiritual itu berkaitan dengan budaya loh. Jadi kemana-mana nanti. Ini pasalnya rawan, harusnya orang-orang seperti kami dilibatkan," ungkap Ki Kusumo.
Aksi saling menimpali soal pro kontra pasal santet RKUHP itu pun terjadi di antara Ki Kusumo dan Prof Muladi.
"Jangan sampai dibunuh karakternya. Orang baru bisa 'saya melihat alam lain', enggak merugikan siapa-siapa tapi karena poin pertama 'memiliki kekuatan gaib' itu kena, ditangkap langsung," pungkas Ki Kusumo.
"Tapi menawarkan kejahatan enggak ? yang dipidana itu dia menawarkan perbuatan kejahatan," timpal Prof Muladi.
"Kalau menawarkan kejahatan itu salah, cuma ini masalah bahasanya. Itu ada koma, itu masing-masing berdiri artinya," ucap Ki Kusumo.
"Komanya dihilangkan nanti," jawab Prof Muladi.
"Dalam hal ini secara bahasa perlu diperbaiki. Jangan sampai meluas dan menyerang orang-orang yang tidak tahu," imbuh Ki Kusumo.
(*)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Bersitegang Argumen dengan Profesor Ahli Hukum, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Bahas RKHUP Soal Kriminalisasi Ilmu Santet : Tolong Libatkan Kami yang Paham!