Berita Aceh Utara

Ini Isi Petisi Aliansi Mahasiswa Pase yang Diteken Ketua DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara

Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe meneken petisi (permohonan resmi kepada pemerintah) yang disampaikan seribuan mahasiswa yang tergabung..

Penulis: Jafaruddin | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Aliansi Mahasiswa Pase sedang berdemo di halaman DPRK Aceh Utara, Selasa (24/9/2019) 

Ini Isi Petisi Aliansi Mahasiswa Pase yang Diteken Ketua DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara

 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe meneken petisi (permohonan resmi kepada pemerintah) yang disampaikan seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pase dalam aksi demo, Selasa (24/9/2019) dalam waktu yang berbeda.

Untuk Lhokseumawe petisi tersebut diteken Ketua Sementara Ismail A Manaf. Sedangkan Aceh Utara juga diteken Ketua Sementara Arafat.

Amatan Serambinews.com, seribuan mahasiswa dari empat kampus sekira pukul 09.00 WIB mulai menuju ke Lapangan Hiraq Lhokseumawe mengenakan almamater.

Masing-masing Universitas Malikussaleh (Unimal), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKEs) Bumi Persada dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Lhokseumawe

Lalu mereka mulai berdemo di Gedung DPRK Lhokseumawe pukul 11.00 WIB. Aksi demo terseut mendapat pengawalan ketat dari Polres Lhokseumawe.  Sedangkan demo di DPRK Aceh Utara mulai berlangsung sekira pukul 13.30 WIB.

Pria Ini Dikubur Lima Hari Lima Malam, Ini yang Dirasakannya Selama dalam Kuburan

Hujan Guyur Abdya tak Mampu Hilangkan Kabut Asap, Anak-anak Mulai Diserang Batuk

Disdik Aceh Tengah Imbau Siswa Gunakan Masker

13 poin yang beradalam petisi aliansi mahasiswa Pase tersebut adalah :

1.    Meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk mencabut UU KPK yang baru

2.    Menuntut Pemerintah Jokowi bertanggungjawab atas masalah asap dengan segera memadamkan kebakaran dan menyelematkan korban, beri perawatan gratis pada korban yang sakit serta bangun pusat rehabilitasi dan penanganan korban asap

3.    Tolak Rancangan KUHP

4.    Hentikan Kriminalisasi dan bebaskan pejuang demokrasi

5.    Tolak TNI-Polri yang menduduki jabatan sipil

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved