Seorang Ayah Ditipu Mantan Napi yang Ngaku Kombes, Sudah Bayar Rp 757 Juta Agar Anaknya Masuk Akpol
Kasus Penipuan berkedok memasukkan ke satuan Polisi dengan terdakwa Indra Napitupulu berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9/2019).
Seorang Ayah Ditipu Mantan Napi yang Ngaku Kombes, Sudah Bayar Rp 757 Juta Agar Anaknya Masuk Akpol
SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan berkedok masuk anggota Polri dengan uang kembali terjadi, kini seorang ayah tertipu mantan napi.
Kasus Penipuan berkedok memasukkan ke satuan Polisi dengan terdakwa Indra Napitupulu berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9/2019).
Dalam menjalankan aksinya, Indra mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Kali ini Jaksa menghadirkan, orang tua korban, Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu dimana dalam kesaksiannya mereka telah menghabiskan uang sebesar Rp 757 juta agar anaknya Syahputra Ambarita menjadi polisi dengan pangkat Ipda.
Dalam kesaksiannya, Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.
Baca: Seribuan Mahasiswa Mulai Demo Gedung DPRK Lhokseumawe, Ini Tujuannya
Baca: Beredar Pesan Berantai Plt Gubernur Minta PNS Diliburkan Karena Asap, Ini Penjelasan Karo Humas
"Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri," ucapnya dihadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Bahkan, menantu Tongo yakni Andi Dedi Sihombing juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samosir sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tidak ada kecurigaan.
Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Jakarta.
Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada tahun 2017 lalu itu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri.
Disitu, terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp 400 juta.
Baca: Batal Isi Kuliah di Kampus, Rocky Gerung: Mahasiswa sedang Memberi Kuliah pada Kekuasaan
Baca: Kondisi Perairan Aceh Masih Berkabut Asap, Panglima Laot Minta Nelayan Bawa Kompas
"Tapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp 757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol," terang Tongo.
Mendengar cerita korban, Hakim Erintuah Damanik menanyakan kepapa korban.
"Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi ?. Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluarga mu transfer sebanyak 13 kali," tanya hakim Erintuah.
"Percayanya karena dia (terdakwa) menunjuk kartu," jawab Andi yang turut bersaksi.
"Kenapa tak kau (Andi) cek. Kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu," tanya hakim kembali.
Andi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa keluarganya bisa tertipu.
Baca: Amerika tak Pertimbangkan Sanksi untuk Korut, Trump: Aku Memiliki Hubungan Baik dengan Kim Jong Un
Baca: VIRAL Detik-detik Ular Piton Ngamuk Gigit Kepala Seorang Pria Usai Mulutnya Ditiup-tiup
Sementara itu, Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Cabang Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra Napitupulu sebanyak 13 kali.
Masih dalam persidangan, Syahputra mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi Akpol.
Setelah mendengarkan keterangan empat korban dilanjutkan dengan keterangan terdakwa.
Indra mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski dia sendiri tak menjamin kalau si anak bakal masuk. "Tak ada saya jamin," cetus terdakwa.
Mendengar hal itu, majelis hakim menggelengkan kepalanya. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan kasus di Dairi.
Kemudian, majelis hakim menanyakan kemana uang tersebut diserahkan. "Sama Edy pak hakim," jawab terdakwa.
Namun, majelis hakim tidak percaya karena melihat trek record terdakwa yang pernah menjadi narapidana (napi) saat di Tanggerang.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga tanggal 11 November 2019 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan. (vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunMedan.com