Opini
UU KPK, Demokrasi, dan Kekuasaan
Dalam beberapa minggu terakhir ini publik disuguhkan dengan pemberitaan yang cukup menarik perhatian, yaitu tentang rencana perubahan
Oleh Hesphynosa Risfa, S.H., M.H, Advokat dan Praktisi Hukum
Dalam beberapa minggu terakhir ini publik disuguhkan dengan pemberitaan yang cukup menarik perhatian, yaitu tentang rencana perubahan kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diskursus tersebut masih terus hangat diperbincangkan sampai saat ini, ada pihak yang setuju dan ada pula yang menolaknya.
Revisi UU KPK ini merupakan inisiatif DPR meskipun tidak tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maka dari itu banyak pihak yang menolak rencana perubahannya. Yang menjadi pertanyaan mengapa rencana revisi UU KPK yang tidak ditetapkan dalam Prolegnas tetap saja dilakukan pembahasan oleh DPR.
Padahal masa jabatan anggota DPR kali ini hanya tinggal menunggu hitungan hari. Sehingga timbul anggapan di masyarakat bahwa pembahasan revisi UU ini sangatlah dipaksakan. Alangkah indahnya proses pembahasan nantinya diselesaikan oleh anggota DPR 2019-2024 saja dalam kondisi dan pemikiran yang benar-benar jernih.
Berpijak pada isu ini penulis tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju dengan revisi UU KPK. Karena dalam perspektif konstitusi membentuk ataupun mengubah sebuah UU merupakan kewenangan penuh DPR yang diamanahkan oleh rakyat melalui fungsi legislasi. Hanya saja kondisi saat ini rasanya kurang tepat untuk mengubahnya, apalagi UU KPK sangat menarik perhatian serius dari seluruh komponen bangsa dan masyarakat luas.
Pembentukan UU
Merancang suatu UU haruslah tunduk pada UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Membaca ketentuan tersebut terlihat ada beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh DPR. Misalnya apa urgensinya revisi UU KPK dilakukan sekarang? Padahal hal UU tersebut tidak tertuang dalam Prolegnas. Tapi malah tiba-tiba UU KPK yang direvisi, padahal hal itu tidak ada urgensinya saat ini.
Seharusnya dalam membahas sebuah UU yang sangat strategis bagi kehidupan bangsa haruslah dipikirkan dengan cara yang benar-benar matang agar semua pihak dapat menerima hasil dari keputusan tersebut. Yang sangat mengherankan DPR terkesan tidak mau menerima masukan dari masyarakat yang meminta revisi ini ditunda sementara.
Ditambah suatu dagelan lagi yaitu para pendemo yang menyetujui perubahan UU KPK, akan tetapi ketika ditanyakan oleh media mereka sama sekali tidak mengetahui substansi dari RUU tersebut dan mengaku hanya ikut-ikutan dengan tujuan mendapat bayaran.
Kembali ke UU No. 12 Tahun 2011, memang pembentuk UU diberikan kewenangan untuk membahas sebuah RUU di luar Prolegnas, akan tetapi haruslah memenuhi persyaratan yang benar-benar terukur. Hal ini tertuang dalam Pasal 23 ayat (2), yang berbunyi dalam keadaan tertentu DPR atau Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas mencakup: a) untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; dan b) keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU.
Dari bunyi pasal di atas dapatlah kita pastikan bahwa revisi UU KPK tidak memenuhi ketentuan tersebut. Dimana letak keadaan yang luar biasa, konflik, atau bencana alam? Bahkan tidak ada urgensi nasional saat ini untuk mengubahnya.
Melihat banyaknya penolakan dari masyarakat sejatinya DPR harusnya lebih peka dalam memahami situasi. Karena UU yang baik adalah memberikan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Sehingga UU tersebut nantinya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, jangan sampai UU yang dihasilkan malah menimbulkan persoalan baru yang tidak kita harapkan.
Partisipasi masyarakat tersebut secara tegas dijelaskan dalam Pasal 96 UU No. 12 tahun 2011 yang berbunyi: Pertama, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam pembentukan UU; Kedua masukan dapat dilakukan melalui RDPU, kunjungan kerja, lokakarya, atau diskusi; Ketiga, masyarakat yang dimaksud adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu RUU; dan Keempat, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan setiap RUU harus dapat diakses secara mudah.
Selain masyarakat, KPK juga merupakan institusi yang paling berkepentingan langsung atas revisi tersebut. Sampai-sampai karena merasa tidak dilibatkan dalam rencana revisi ini para pimpinan KPK menyerahkan mandatnya kembali kepada Presiden. Dalam konferensi persnya mereka mengatakan tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan dalam revisi RUU tersebut. Hal ini membuat para pimpinan KPK bertanya-tanya ada kegentingan apa dibalik semua ini.
KPK dan Putusan MK
Dalam tinjauan konstitusi pastilah akan menimbulkan pertanyaan dimana kedudukan konstitusional KPK? Pertanyaan ini merupakan pertanyaan kunci, untuk menjawabnya kita harus membedah terlebih dahulu dua Putusan Mahkamah Konstitusi. Yaitu Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 (pengujian UU KPK) dan Putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 (pengujian UU MD3).
Dalam putusan pertama, MK berpendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang bukan berada pada ranah kekuasaan tertentu, apakah itu legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Bahwa dalam perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini sejak abad ke-20, keberadaan komisi-komisi negara semacam KPK sudah menjadi suatu kelaziman.
Teori Montesquieu (trias politica) kekuasaan negara dalam tiga cabang kekuasaan kini telah jauh berkembang, hal ini ditandai dengan diadopsinya komisi-komisi negara yang bersifat kuasi lembaga negara.
Selanjutnya MK menyatakan pembentukan KPK dianggap penting secara konstitusional (constitutionally important) dan termasuk lembaga yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana norma Pasal 24 Ayat (3) UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam UU.
Makna yang harus dipahami bahwa KPK memiliki fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, akan tetapi KPK bukanlah bagian dari kekuasaan yudikatif. Dalam putusan ini MK belum memberi penegasan dimana kedudukan KPK.
Berbeda halnya dengan putusan yang kedua, MK menegaskan secara eksplisit dimana posisi KPK yang sesungguhnya yaitu: Pertama, memposisikan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif, karena menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam tidak pidana korupsi yang sejatinya sama dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan;
Kedua, karena berada pada rumpun eksekutif, maka KPK dapat menjadi obyek hak angket DPR; dan Ketiga, hak angket tidak dapat diterapkan dalam hal KPK menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebab independensi dan bebasnya KPK dari pengaruh kekuasaan mana pun adalah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Terlepas dari pro dan kontra di atas kini revisi UU KPK telah disahkan dan berujung ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini mari kita tunggu arah palu hakim MK dalam menentukan nasib UU KPK, sebagai instrumen penyeimbang antara demokrasi dan kekuasaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hesphynosa-risfa-sh-mh-advokat-dan-praktisi-hukum.jpg)