Rabu, 6 Mei 2026

Opini

JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

POLEMIK Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan bermartabat. Ini bukan semata-mata perdebatan

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO
Bupati Aceh Barat Daya atau Abdya, Safaruddin 

Dr Safaruddin SSos MSP, Bupati Aceh Barat Daya

POLEMIK Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan bermartabat. Ini bukan semata-mata perdebatan teknis tentang anggaran, data kepesertaan, atau skema pembayaran iuran. Lebih dari itu, JKA menyangkut hak dasar masyarakat Aceh, amanat kekhususan Aceh, dan tanggung jawab negara dalam memastikan rakyat tidak kehilangan akses kesehatan.Sebagai Bupati Aceh Barat Daya, saya memandang polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan. Pemerintah Aceh, DPRA, dan Pemerintah Pusat perlu memastikan JKA tetap berkelanjutan sesuai Qanun dan UUPA serta terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Saat ini bukan waktu yang tepat untuk tampil menjadi siapa yang paling benar, melainkan bagaimana menghadirkan jalan tengah untuk memastikan seluruh rakyat Aceh tetap memperoleh jaminan kesehatan secara luas, adil, dan berkelanjutan sesuai dasar hukum kekhususan Aceh.

JKA bukan program biasa. JKA telah menjadi identitas kebijakan sosial Aceh dan hadir sebelum Jaminan Kesehatan Nasional diterapkan secara nasional. Aceh pernah satu langkah di depan dalam menunjukkan bahwa jaminan kesehatan dapat dijalankan melalui keberpihakan politik dan anggaran. Keistimewaan sebagai rakyat Aceh telah kita rasakan ketika sakit, setiap keluarga merasa aman tanpa memikirkan kesanggupan menanggung biaya kesehatan.

Saya berpandangan Pemerintah Aceh perlu melakukan evaluasi. Data kepesertaan harus diperbaiki, apalagi persoalan data ini bukanlah hal baru. Tumpang tindih pembiayaan juga harus dihindari. Warga yang telah masuk skema JKN, PBI nasional, pekerja penerima upah, atau peserta mandiri perlu dipetakan secara jelas agar anggaran tidak digelontorkan tanpa akurasi data dan kejelasan tanggung jawab pembiayaan.

Kemampuan keuangan kita hari ini sedang mengalami banyak keterbatasan. Pemerintah daerah menghadapi efisiensi belanja dan sempitnya ruang fiskal akibat perubahan dana Otsus, sembari tetap harus melaksanakan pembangunan pada bidang-bidang lainnya. Tetapi, keterbatasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mendegradasi JKA sebagai prioritas utama. JKA harus hadir secara maksimal karena kesehatan bukan belanja pelengkap, melainkan prasyarat produktivitas, kesejahteraan, dan martabat rakyat.

Arah penyempurnaan JKA harus tetap mengakomodir perlindungan kesehatan secara luas melalui skema pembiayaan yang ditata lebih tepat sasaran: masyarakat miskin masuk dalam tanggungan PBI nasional, kelompok rentan dijamin APBA dan APBK, para pekerja formal dibebankan kepada perusahaan, dan bagi masyarakat mampu diarahkan menjadi peserta mandiri sesuai dengan prinsip keadilan. Perlindungan untuk penyakit katastropik, disabilitas, ODGJ, korban kekerasan, lansia rentan, ibu hamil berisiko, anak dan masyarakat terpencil harus dipastikan dan dapat dijangkau dengan mudah.

Pengalaman saya ketika menjabat sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019–2024 memberi pelajaran penting. Saat itu bersama rekan-rekan di Komisi V kami berikhtiar mendorong perencanaan untuk menurunkan beban tanggungan provinsi dan daerah tanpa mengurangi hak perlindungan kesehatan masyarakat. Semangatnya bukan mengurangi jaminan, melainkan menata ulang tanggung jawab pembiayaan secara proporsional. Mana tanggungan Pemerintah Pusat, mana yang ditanggung APBA dan APBK, mana tanggung jawab pemberi kerja, dan mana yang membutuhkan skema afirmatif.

Karena itu, Pemerintah Aceh dan DPRA sebaiknya kembali menyusun kajian yang komprehensif mengenai pembiayaan untuk keberlanjutan JKA. Kajian tersebut dapat mencakup audit kepesertaan serta penyelarasan data nasional dan daerah, proyeksi anggaran tiga sampai lima tahun ke depan, evaluasi klaim layanan, analisis kemampuan APBA dan APBK, simulasi skenario pembiayaan serta kajian aktuarianya. Dengan melakukan hal-hal tersebut maka penyempurnaan JKA akan berdiri berdasarkan data, kebutuhan medis, kemampuan fiskal, dan mandat hukum kekhususan Aceh.

Penyelarasan data

Saat ini yang mendesak dan bisa dilakukan adalah audit dan penyelarasan data secara terbuka dengan menerapkan mekanisme sanggah sampai ke tingkat gampong serta pemberlakuan masa transisi kebijakan untuk memastikan seluruh layanan kesehatan tetap bisa digunakan oleh masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan bersamaan dengan harmonisasi Pergub, Qanun, UUPA dan kebijakan nasional. Seluruh pihak diharapkan duduk bersama agar dapat memastikan para penerima manfaat JKA tidak ada yang terlewatkan.

Mari kita jadikan polemik ini sebagai momentum untuk merancang JKA versi terbaik, guna melahirkan sistem perlindungan kesehatan khas Aceh yang lengkap. Mencakup fasilitas transportasi rujukan, rumah singgah, penguatan faskes di area terpencil, layanan kesehatan mental serta bantuan maksimal bagi pasien dengan kasus khusus yang berat.

Bahkan, kita juga perlu berani memikirkan gagasan yang lebih maju. Banyak masyarakat Aceh selama ini berobat ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Ini fakta sosial yang tidak bisa diabaikan. Malaysia menjadi opsi karena faktor kedekatan geografis dan kepercayaan terhadap layanan medis yang dianggap lebih terukur. Menurut saya, fenomena ini dapat dikelola serta dipertimbangkan secara cermat karena UUPA membuka ruang bagi Pemerintah Aceh membangun kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri sepanjang sesuai kewenangan dan tetap dalam kerangka NKRI.

Pemerintah Aceh dapat menjajaki kerja sama kesehatan dengan institusi resmi di Malaysia melalui koordinasi bersama Pemerintah Pusat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait. Skemanya tentu bukan pembiayaan bebas bagi semua orang untuk berobat ke luar negeri. Namun, dapat dirancang sebagai rujukan khusus dan terbatas untuk kasus tertentu yang tidak dapat ditangani optimal di Aceh atau membutuhkan layanan spesialis tertentu berdasarkan pertimbangan medis serta standar pembiayaan berbasis kerja sama resmi.

Kerja sama dengan Malaysia ini dapat dimulai melalui nota kesepahaman dengan rumah sakit tertentu untuk layanan second opinion, telemedicine spesialis, pelatihan dokter, pertukaran tenaga medis, peningkatan kapasitas rumah sakit di Aceh, serta rujukan terbatas yang sangat selektif. Manfaatnya bukan sekadar mengirim pasien ke luar negeri, tetapi untuk mempercepat transfer pengetahuan, peningkatan mutu pelayanan, dan penguatan layanan faskes di Aceh. Bersamaan dengan itu, kapabilitas rumah sakit dan tenaga medis di Aceh juga harus terus ditingkatkan agar nantinya kerja sama lintas negara ini jangan sampai membuat kita bergantung keluar dan menimbulkan permasalahan baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved