Selasa, 5 Mei 2026

Kupi Beugoh

Dua Model Kritik, Satu Pertanyaan yang Tak Dijawab

Yang paling perlu diluruskan adalah premis penutup artikel itu — bahwa ada dua jalan, satu intelektual dan satu emosional

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
Masry, dokter spesialis anestesi, pemerhati sosial politik, dan olahraga 


Oleh: Masry

Ada yang menarik dari cara jubir pemerintah Aceh bercerita tentang hari itu. Tulisannya mengalir dengan baik, dramanya terasa, kontrasnya tajam — di satu sisi mahasiswa yang duduk rapi berdebat teori Kelsen, di sisi lain massa yang berteriak di halaman. Sebuah narasi yang, jika dibaca sekilas, terasa seperti laporan yang adil dan berimbang.

Tapi ada satu hal yang luput dari seluruh tulisan itu: tidak ada satu pun pertanyaan substansial yang benar-benar dijawab.

Soal framing yang perlu dibaca ulang
Artikel itu membangun dikotomi yang sebenarnya tidak relevan secara hukum. Mahasiswa yang berdialog dengan teori digambarkan sebagai pihak yang terhormat dan rasional. Massa yang berteriak di luar digambarkan emosional dan tidak konstruktif.

Lalu pembaca diarahkan untuk menyimpulkan bahwa pihak yang berdialog itulah yang "benar" — dan karena mereka mau terlibat dalam evaluasi, maka kebijakan itu pun seolah terbukti baik.

Ini adalah false dilemma yang dikemas naratif. Pilihan bukan antara "berdialog dengan data" atau "berteriak tumpah darah." Pertanyaan yang sesungguhnya adalah: apakah substansi Pergub 2/2026 ini memang bermasalah atau tidak? Dan itu adalah pertanyaan yang tidak dijawab oleh kedua sesi dalam hari itu — tidak oleh FGD di lantai tiga, tidak juga oleh pemerintah dalam tulisan jubirnya.

Soal data yang disajikan
Sekda memaparkan angka yang memang terlihat meyakinkan. Dari 5,7 juta penduduk Aceh, hanya 7,3 persen yang termasuk golongan mampu dan tidak masuk skema utama. Angka ini lalu digunakan sebagai argumen bahwa kebijakan sudah tepat sasaran.

Tapi ada yang hilang dari paparan itu. Data DTSEN yang dirujuk adalah instrumen klasifikasi kemiskinan nasional yang dibuat untuk keperluan bantuan sosial umum — bukan instrumen yang dirancang khusus untuk menentukan kelayakan jaminan kesehatan daerah. 

Menggunakannya sebagai satu-satunya pijakan untuk memotong akses layanan kesehatan tanpa verifikasi lapangan adalah keputusan kebijakan yang serius, bukan sekadar urusan teknis administratif.

Lebih dari itu, angka 276.620 jiwa yang masuk kategori "data null" — warga ber-KTP Aceh yang sedang berada di luar daerah — diabaikan begitu saja dalam presentasi itu. Bagi mereka, kekosongan data bukan soal statistik. Ia bisa berarti tidak ada akses layanan di saat mereka membutuhkan.

Soal Kabag Hukum yang menyebut "tidak bisa diganggu gugat"
Ini adalah pernyataan yang perlu dicermati dengan serius. Dr. Dekstro Alfa menegaskan bahwa validitas norma Pergub ini "tidak bisa diganggu gugat secara hukum positif" karena selaras dengan Qanun, UUPA, dan MoU Helsinki.

Pernyataan ini problematis bukan karena salah secara hukum, melainkan karena terlalu jauh melompat. Dalam sistem hukum Indonesia, tidak ada satu pun produk hukum di bawah undang-undang yang kedudukannya "tidak bisa diganggu gugat." 

Setiap Pergub terbuka untuk diuji melalui Mahkamah Agung, dikaji ulang oleh Mendagri, atau dicabut oleh Gubernur itu sendiri. Menyebut sebuah Pergub sebagai tidak tergugat bukan pernyataan hukum — itu pernyataan politik.

Dan justru di sinilah letak ironinya: jubir yang sama, dalam kesempatan lain, menyebut tiga jalur resmi yang bisa digunakan untuk menggugat Pergub. Dua pernyataan itu tidak bisa hidup berdampingan.

Soal empat hari yang dijadikan bukti
"Dalam 4 hari pelaksanaan, layanan kesehatan berjalan normal tanpa kendala berarti." Kalimat ini diulang lebih dari sekali sebagai argumen bahwa kebijakan sudah berjalan baik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved