Demo Tolak RUU KPK

Ketua Dewan Teken Petisi, Mahasiswa Demo DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara  

Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe meneken petisi (permohonan resmi kepada pemerintah) yang disampaikan seribuan

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat mendorong sepeda motor mereka dari Simpang Lima menuju Kantor Pertamina dalam aksi mereka di Banda Aceh, Rabu (28/3/2018) 

LHOKSEUMAWE – Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe meneken petisi (permohonan resmi kepada pemerintah) yang disampaikan seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pase dalam aksi demo, Selasa (24/9) dalam waktu yang berbeda. Untuk Lhokseumawe petisi itu diteken Ismail A Manaf, sedangkan Aceh Utara ditandatangani Arafat.

Amatan Serambi, seribuan mahasiswa dari empat kampus sekira pukul 09.00 WIB mulai menuju ke Lapangan Hiraq Lhokseumawe mengenakan almamater. Masing-masing Universitas Malikussaleh (Unimal), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKEs) Bumi Persada dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Lhokseumawe.

Lalu, mereka mulai berdemo di Gedung DPRK Lhokseumawe pukul 11.00 WIB. Aksi mereka mendapat pengawalan ketat dari Polres Lhokseumawe. Dalam aksi demo tersebut, koordinator dari masing-masing kampus secara bergantian menyampaikan orasi. Kemudia Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf menemui mahasiswa.

Setelah satu jam lebih berdemo di DPRK Lhokseumawe, mereka kemudian kembali lagi ke lapangan Hiraq dan Islamic Center. Hal itu setelah petisi yang disodorkan mahasiswa diteken Ketua DPRK Lhokseumawe Sementara, Ismail A Manaf.

Seribuan mahasiswa kembali berdemo di DPRK Aceh Utara sekira pukul 13.30 WIB. Namun, jumlah mahasiswa saat aksi demo di DPRK Aceh Utara tidak sebanyak ketika di gedung dewan Lhokseumawe. Koordinator Aksi, Ariski RM secara bergantian pimpinan organisasi mahasiswa berorasi.

Mereka juga membawa poster dan spanduk yang bertuliskan kalimat protes terkait kabut asap, dan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kecuali itu, berbagai persoalan sosial yang terjadi di tanah air. Ketua DPRK Aceh Utara didampingi Wakil Ketua Sementara, Hendra Yuliansyah bersama sejumah anggota dewan kemudian menemui seribuan mahasiswa di setelah mereka berorasi.

Mahasiswa kembali menyodorkan selembar kertas berisi 13 poin tuntutan. Lalu, Arafat meneken petisi di atas materai Rp 6.000 dan kemudian stempel. Aksi berakhir setelah mahasiswa mengantongi petisi yang diteken tersebut.

Pada kesempatan itu, mahasiswa meminta supaya petisi berisi 13 poin yang sudah diteken Ketua DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe, kemudian koordinator aksi serta perwakilan lima kampus segera dikirim ke DPR RI. Mahasiswa memberikan kesempatan untuk mengirim petisi dalam waktu sepekan terhitung mulai 24-30 September 2019.

“Harus disertai dengan bukti berupa publikasi media cetak dan elektronik. Bila tidak dilaksanakan, mahasiswa akan menduduki gedung DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe selama sepekan. Kecuali itu, anggota dewan harus mengundurkan diri,” tegas Koordinator Aksi, Arisky RM. (jaf/bah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved