Berita Langsa
Puluhan Tahun PT KAI Biarkan Tanahnya di Langsa Timur Dijadikan Pembakaran Kayu Illegal Logging
"Aktivitas pembakaran kayu illegal loging (kayu bakau) di dapur arang selama puluhan tahun terus beroperasi. Sedangkan warga setempat hanya pekerja,"
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
"Aktivitas pembakaran kayu illegal logging (kayu bakau) di dapur arang yang disinyalir milik oknum cukong di Sumut ini, selama puluhan tahun terus beroperasi. Sedangkan warga setempat hanya pekerja," ujarnya.
Laporan Zubir |Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Selama puluhan tahun PT Kereta Api Indonesia (KAI) diduga membiarkan aset tanah bekas rel kereta api di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, dipakai untuk kegiatan pembakaran kayu illegal loging (kayu manggrove).
Pasalnya, di tanah bekas rel kereta api PT KAI di Gampong Kapa tersebut, persisnya di ujung jembatan jalan nasional perbatasan dengan Gampong Sungai Lueng, berdiri sejumlah dapur arang.
Menyikapi hal itu, Direktur LSM Bale Juroeng, Iskandar Haka, menyampaikan, PT KAI selama ini terkesan tutup mata membiarkan tanah bekas rel kereta api miliknya di Gampong Kapa ini, dijadikan bangunan dapur arang sebagai tempat pembakaran kayu illegal loging.
"Aktivitas pembakaran kayu illegal loging (kayu bakau) di dapur arang yang disinyalir milik oknum cukong di Sumut ini, selama puluhan tahun terus beroperasi. Sedangkan warga setempat hanya pekerja," ujarnya.
Iskandar menambahkan, dengan dibiarkannya aset tanah mereka dipakai untuk bangunan dapur arang, PT KAI diduga tidak mendukung upaya Pemerintah Aceh dan Pemko Langsa menghentikan penebangan pohon manggrove di kawasan pesisir.
Baca: VIRAL Video Mahasiswa Dipukuli Oknum Polisi, Polda Sumut: Kita Sedang Selidiki
Anehnya, timpal Iskandar, ketika tanah bekas rel kereta api yang berada disepanjang Gampong Blang Peseh, Tualang Teungoh, Paya Bujok Beuramo, Paya Bujok Seleumak, dan lainnya hendak digunakan Pemko Langsa membangun jalan.
PT KAI hingga sekarang tidak memberikan izin pemakaian aset tanah dikuasai mereka, kepada pemerintah setempat.
Sedangkan tanah mereka untuk kegiatan pembakaran kayu ilegal loging (dapur arang) di Gampong Kapa itu mereka biarkan.
Sehingga, pengaspalan jalan elak (jalan dua jalur) di kawasan Kecamatan Langsa Baro berfungsi untuk mengurai kepadatan Jalan A Yani yang telah direncanakan pemerintah sejak tahun 2016, hingga kini belum bisa dilakukan.
"Anehnya, mengapa tanah bekas jalan kereta api di Gampong Kapa dijadikan dapur arang, PT KAI tak pernah mempersoalkannya, padahal kegiatan dapur arang di sana ilegal," jelas Iskandar.
Baca: Siapkan Jala dan Pancing, 50 Ribu Benih Udang Galah dan 10 Ribu Ikan Nila Disebar di Sungai Tamiang
"Namun ketika pemerintah hendak memakai tanah bekas rel kereta api di Kecamatan Langsa Baro ini, PT KAI belum mau memberikan izinnya. Padahal jalan elak sebagai fasilitas umum ini mendesak dibutuhkan," tambahnya.
LSM Bale Juroeng meminta pihak PT KAI harus bijak menyikapi persoalan ini, dan menerbitkan izin pemakaian aset tanah bekas rel kereta api, dibangun jalan elak pemerintah daerah setempat
Bale Juroeng juga meminta PT KAI, agar melarang aset tanah mereka di Gampong Kapa itu dijadikan tempat berdirinya dapur arang, yang beraktivitas selama ini sebagai tempat pembakaran kayu ilegal loging.
"Kita sangat mendukung Pemko Langsa segera melanjutkan pengaspalan jalan elak atau jalan dua jalur di Kecamatan Langsa Baro ini. Dinas PUPR jangan ragu lagi menerus pembangunan jalan ini," tutup Iskandar. (*)
Baca: Cut Putri Widani, Lulus 3,5 Tahun Predikat Cumlaude di Unmuha dan Langganan Ranking Satu di Bireuen