Aceh Hebat
SK Pengukuhan Pengurus MAA Dibatalkan, Pemerintah Aceh Akan Banding ke PT TUN
Untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SK Pengukuhan Pengurus MAA Dibatalkan, Pemerintah Aceh Akan Banding ke PT TUN
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), terkait putusan PTUN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh tentang Pengukuhan Dewan Pengurus dan Pemangku Adat, Majelis Adat Aceh (MAA) periode 2019-2023.
Kepala Biro Hukum, Dr Amrizal J Prang didampingi Karo Humas dan Protokol Muhammad Iswanto mengatakan, dari telaah hukum atas putusan PTUN tersebut, maka sikap Pemerintah Aceh akan melakukan banding ke PT TUN.
Menurut kajian Pemerintah Aceh, kata Amrizal, putusan PTUN Banda Aceh tersebut, belum memenuhi ekspektasi hukum pihaknya.
Karena itu, upaya banding yang akan dilakukan ke PT TUN guna mendapatkan kepastian hukum yang lebih tinggi.
Seharusnya, PTUN Banda Aceh, katanya, dalam memutuskan perkara gugatan SK Gubernur Aceh terkait dengan Majelis Adat Aceh (MAA), memperhatikan dan mempertimbangkan Qanun Nomor 3 tahun 2004.
Ia menyebutkan, pada regulasi itu, tidak diatur tentang mekanisme teknis Mubes melalui peraturan tatib MAA.
Baca: Pemerintah Aceh Pangkas Anggaran Infrastruktur Setengah Triliun Untuk Pendidikan dan Kesehatan
Baca: Pemerintah Aceh Luncurkan E-Katalog Rumah, Untuk Bangun 5.900 Rumah Duafa
Baca: Foto Dendeng Babi Produk Aceh Besar Resahkan Warga, Pemerintah Aceh Minta Polisi Mengusut
Selain itu, tambahnya, Qanun tentang MAA tersebut belum ditetapkan peraturan pelaksanaannya.
Nah, untuk mengisi kekosongan pengurus MAA tersebut, Gubernur mengambil kebijakan mengangkat Plt Ketua MAA, sampai dilaksanakan Mubes selanjutnya.
Beberapa aspek inilah yang sepertinya belum menjadi pertimbangan utama PTUN Banda Aceh dalam memutuskan perkara tersebut.
"Karena itu, untuk memastikan suatu kepastian hukum pelaksanaannya, upaya hukum banding ke PT TUN akan ditempuh Pemerintah Aceh," demikian Amrizal.(*)
BACA JUGA BERITA POPULER
Baca: Ramai Mahasiswa Demo, Ustaz Abdul Somad Posting 2 Panglima Perang Termuda Umat Islam, Siapa Dia?
Baca: Video Viral Tiga Tindakan Represif Polisi pada Mahasiswa, Aksi di Medan hingga Makassar
Baca: Viral Video Polisi Pakai Sepatu Masuk Masjid dan Pukuli Mahasiswa, Kapolda Minta Maaf
Baca: Kernet di Aceh Singkil Gagahi Gadis di Bawah Umur, Berawal Jalan-jalan Hingga Ancam Sebar Foto Syur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/karo-hukum-setda-aceh-amrizal-j-prang.jpg)